Imam, Pemerkosa yang Kini Membunuh dan Memutilasi Korbannya
Pembunuhan dan mutilasi terhadap K (23) di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jateng, terungkap. Pelakunya adalah pacar K, Imam Sobari, yang merupakan terpidana pencabulan terhadap anak-anak, yaitu K sendiri, pada 2015.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·4 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Imam Sobari (32), warga Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, diringkus polisi dan terancam dipenjara hingga seumur hidup setelah membunuh kemudian memutilasi pacarnya, K (23), di sebuah rumah indekos di Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang. Sebelas potongan tubuh korban dibuang di lima tempat berbeda di Kabupaten Semarang.
Sebelumnya, tujuh tahun silam, Imam masuk penjara karena memerkosa K. Perbuatan Imam kala itu membuat K hamil dan melahirkan A yang kini berusia 5 tahun. Setelah menjalani enam tahun dari vonis 10 tahun penjara karena pencabulan terhadap anak di bawah umur, Imam berupaya merajut hubungan dengan K juga dengan anaknya. Namun, asmara itu berubah menjadi amarah.
Kepada polisi, Imam mengaku membunuh dengan cara mencekik K pada Minggu (17/7/2022) dini hari. Sebelumnya, Imam dan korban sempat terlibat cekcok perihal dirinya yang tak kunjung mencari pekerjaan. Sehari-hari, Imam menganggur dan tinggal menumpang di rumah indekos korban. Sementara korban bekerja di sebuah pabrik garmen. Imam mengaku cekcok itu membuatnya kesal hingga membunuh korban.
”Setelah dicekik sampai meninggal, korban dibawa ke kamar mandi indekos untuk dipotong-potong. Pemotongan bagian-bagian tubuh korban itu dilakukan sebanyak empat kali dalam waktu tiga hari,” kata Kepala Kepolisian Daerah Jateng Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Semarang, Selasa (26/7/2022).
Kami selalu baik kalau dengan dia (Imam). Kalau ke sini, saya kasih makan dan minum, namanya juga tamu. Tapi dia malah begitu. Saya pinginnya dia diberi hukuman yang seberat-beratnya. (Aswirto)
Menurut polisi, tubuh korban dipotong menjadi 11 bagian. Potongan-potongan tubuh itu dimasukkan ke dalam tujuh kantong kresek berbeda kemudian dibuang ke lima tempat berbeda di Kabupaten Semarang. Adapun pisau dapur yang digunakan untuk memutilasi korban dibuang ke tempat sampah yang berada di depan rumah indekos korban.
Kejahatan itu pertama kali terungkap saat seorang warga yang hendak memancing di Sungai Kretek, Kecamatan Ungaran Timur, menemukan adanya kantong kresek berisi potongan tangan manusia, Minggu (24/7/2022) siang. Warga tersebut kemudian melaporkan temuannya ke Kepolisian Sektor Ungaran.
Setelah menyisir lokasi, polisi menemukan sebuah kartu anjungan tunai mandiri di sekitar lokasi penemuan potongan tubuh tersebut. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menelusuri pemilik kartu tersebut. Hasilnya, kartu itu diketahui milik K, warga Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, yang berdomisili di Kabupaten Semarang.
Polisi lantas mencari korban ke rumahnya di Tegal dan rumah indekosnya di Semarang. Hasilnya nihil, orang-orang di rumahnya ataupun di indekos mengaku hilang kontak dengan K sejak Selasa (19/7/2022). Menurut para saksi, orang terakhir yang diketahui bersama korban adalah Imam.
”Tersangka sudah punya feeling akan ditangkap, jadi berencana melarikan diri ke arah Tulungagung dengan kereta api. Namun, pihak kami sudah tempel terus posisi terakhir (tersangka) dan sebagainya. Kami menangkapnya di dalam kereta api saat berhenti di Stasiun Kutoarjo, Kabupaten Purworejo,” ucap Luthfi.
Residivis
Luthfi menambahkan, Imam merupakan residivis pencabulan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan Imam pada tahun 2015. Dalam kasus itu, korban pencabulannya adalah K yang juga merupakan korban pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Imam.
”Tersangka dan korban bertetangga. Pada 2015, korban dicabuli hingga hamil oleh tersangka. Orangtua korban tidak terima kemudian melapor ke polisi karena tersangka tidak mau bertanggung jawab,” ujar Luthfi.
Berdasarkan putusan pengadilan, Imam dijatuhi hukuman penjara 10 tahun. Namun, pada tahun keenam atau Mei 2022, Imam bebas. Begitu bebas dari penjara, Imam sering mendatangi rumah K di Tegal untuk menengok anak mereka, A (5). Seiring berjalannya waktu, mereka kembali berpacaran.
Dihubungi secara terpisah, Aswirto (45), orangtua K, mengaku tidak menyangka Imam melakukan tindakan keji itu kepada anak sulung mereka. Padahal, selama ini, keluarganya selalu berbuat baik kepada Imam meskipun mereka masih sakit hati dengan perbuatan Imam.
”Kami selalu baik kalau dengan dia (Imam). Kalau ke sini saya kasih makan dan minum, namanya juga tamu. Tapi dia malah begitu. Saya pinginnya dia diberi hukuman yang seberat-beratnya,” ucap Aswirto seraya terisak.
Hingga Selasa petang, Aswirto masih menunggu kedatangan jenazah anak mereka. Menurut informasi yang diterima keluarga, jenazah K masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang. Mereka belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kedatangan jenazah anak mereka.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, wajah Imam tampak tenang. Tidak tampak ekspresi sedih di wajahnya. Hal itu menggelitik Luthfi untuk bertanya apakah Imam menyesali perbuatannya. Kepada Luthfi, Imam mengaku menyesal.
”Menyesal, kok, wajahmu tenang seperti ini? Apa tidak kasihan kamu sama korban? Sudah pernah kamu cabuli sampai hamil, sekarang kamu bunuh terus kamu mutilasi seperti itu,” tanya Luthfi geram.
Mendapat pertanyaan seperti itu, Imam menjawab dengan ekspresi datar, ”Perasaan saya bingung. Kalau (tubuhnya) masih utuh, saya bingung, jadi saya potong-potong.”
Tidak hanya membunuh dan memutilasi korban, Imam juga sempat melucuti perhiasan milik K. Setelah itu, Imam menjual seluruh perhiasan korban, yang terdiri atas dua buah kalung emas. Dari hasil penjualan kalung emas itu, Imam memperoleh uang Rp 2,4 juta.
Akibat perbuatannya, Imam dijerat dengan Pasal 339 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan Pemberatan subsiderPasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman maksimal yang menanti Imam adalah penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.