1,8 Juta Warga Papua Belum Miliki KTP-el, KPU Minta Perekaman Digenjot
1,8 juta warga di Papua belum memiliki KTP elektronik hingga pertengahan tahun 2022. Sementara waktu untuk penetapan daftar pemilih tetap Pemilu 2024 hanya tersisa 11 bulan.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Sebanyak 1.830.435 warga di Provinsi Papua belum memiliki KTP elektronik. Komisi Pemilihan Umum pun meminta pemerintah setempat untuk mendaftarkan KTP elektronik bagi warga yang belum punya. KTP elektronik penting digunakan dalam Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum Papua, Adam Arisoy, dalam kegiatan bertajuk Optimalisasi Peran Media Massa dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Kota Jayapura, Kamis (28/7/2022).
Adam memaparkan, cakupan perekaman baru mencapai 45,03 persen dari 3.329.605 warga Papua yang wajib memiliki KTP elektronik berdasarkan data hingga tanggal 23 Juni 2022. Adapun hanya beberapa kabupaten yang pelaksanaan perekaman KTP elektronik telah mencapai angka 90 persen, antara lain Merauke, Nabire, Sarmi, Keerom, Boven Digoel, Asmat, Supiori, dan Kabupaten Jayapura.
Ia mengungkapkan, terdapat tiga kabupaten yang perekaman KTP elektronik masih di bawah angka 10 persen hingga kini. Ketiga daerah ini meliputi, Paniai dengan cakupan perekaman 6,12 persen, Yahukimo 7,09 persen, dan Intan Jaya 8,74 persen.
Diketahui, KPU akan memulai tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 dengan pendaftaran partai politik dari tanggal 1 hingga 7 Agustus tahun 2022. Untuk tahapan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) terlaksana dari tanggal 1 hingga 23 Juni tahun 2023.
”Kami meminta instansi terkait dapat merespons masalah ini dengan meningkatkan cakupan perekaman KTP elektronik. Sebab, syarat utama warga untuk memilih dalam Pemilu 2024 harus memiliki KTP elektronik,” kata Adam.
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu Papua, Anugrah Pata, di tempat terpisah mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU dan Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Papua. Dalam beberapa kali pertemuan itu, mereka membahas masalah minimnya persentase perekaman KTP elektronik di Papua.
Bawaslu Papua juga meminta para pengurus partai politik agar turut aktif mendorong simpatisannya melakukan perekaman KTP elektronik. Upaya ini agar partai tersebut tetap menjaga potensi memiliki suara untuk keterwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat, baik di pusat maupun kabupaten dan kota.
”Dalam pertemuan, kami meminta KPU dan instansi yang berwenang akan segera berkolaborasi untuk mempercepat target perekaman KTP elektronik. Upaya ini demi memastikan warga tetap memiliki hak pilih pada Pemilu 2024,” ujar Anugrah.
Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Papua Ribka Haluk memaparkan, angka perekaman KTP elektronik terus meningkat signifikan hingga mencapai 45,03 persen pada tahun ini. Total sebanyak 1.499.170 warga yang telah melakukan perekaman KTP elektronik.
Upaya ini demi memastikan warga tetap memiliki hak pilih pada Pemilu 2024.
Ribka pun mengungkapkan, tiga kabupaten yang pelaksanaan perekaman KTP elektronik masih rendah karena sejumlah kendala, antara lain gangguan keamanan dan terbatas moda transportasi udara untuk mengakses seluruh wilayah di tiga kabupaten ini.
Ia mengimbau jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di 28 kabupaten dan 1 kota agar terus menyosialisasikan kepada warga mengenai pentingnya melakukan perekaman KTP elektronik. Sebab, masyarakat kini bisa mengakses layanan publik apabila telah memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.