Tak Hanya Uang Ratusan Juta, Eks Wali Kota Yogyakarta Juga Terima Suap Mobil dan Sepeda
Kasus dugaan korupsi perizinan yang melibatkan bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mulai disidangkan. Tak hanya uang ratusan juta, Haryadi juga menerima mobil dan sepeda.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·5 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Kasus dugaan korupsi perizinan yang melibatkan bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mulai disidangkan. Haryadi disebut tak hanya menerima uang suap bernilai ratusan juta rupiah. Ada juga yang berwujud mobil seharga ratusan juta rupiah hingga sepeda yang nilainya puluhan juta rupiah.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (22/8/2022). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muh Djauhar Setyadi.
Agenda sidang ialah membacakan dakwaan untuk Oon Nusihono yang hadir secara daring. Ia merupakan Vice President PT Summarecon Agung Tbk. Ia didakwa menyuap bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk melancarkan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton oleh PT Java Orient Properti, anak perusahaan dari PT Summarecon Investment Property.
”Terdakwa bersama-sama Dandan Jaya Kartika, Herman Nagaria, dan Sharif Benyamin memberikan uang sejumlah 20.450 dollar AS, Rp 20 juta, satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam, dan satu unit sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 Fattie,” kata jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rudi Dwi Prastyono.
Ide penyuapan, ungkap Rudi, bermula dari pertemuan Oon, Direktur PT Java Orient Properti Dandan Jaya Kartika, dan Haryadi pada awal tahun 2019. Saat itu, Oon meminta agar dimudahkan dalam hal pengurusan IMB terkait proyek apartemennya. Haryadi menyanggupi. Menurut rencana awal, pemberian uang dilakukan dua kali, yakni saat mulai pengurusan IMB dan tahap akhir setelah IMB terbit.
Rudi menyampaikan, suap yang pertama kali diberikan berwujud sepeda. Pemberiannya sebagai bentuk hadiah atas ulang tahun ke-55 Haryadi pada Februari 2019. Awalnya, Haryadi mengirimkan pesan singkat kepada Direktur PT Java Orient Properti Dandan Jaya Kartika. Isi pesannya, Haryadi menginformasikan akan berulang tahun pada 9 Februari 2019. Pesan tersebut diteruskan oleh Dandan kepada Oon.
Rudi menambahkan, Oon meneruskan pesan tersebut kepada Sharif Benyamin, yang menjabat sebagai Direktur Property Development Region 8 PT Summarecon Agung Tbk. Sharif menyetujuinya dengan mengirim pesan balasan berbunyi, ”Okey Pak OON”. Dengan persetujuan itu, Dandan dan Oon bertemu guna merembuk hadiah yang akan diberikan. Keputusannya jatuh pada sepeda elektrik dengan harga Rp 80,2 juta. Usulan itu juga disetujui Sharif.
Sepeda dibeli di Toko Sepeda Jogja Bike Galery pada 18 Februari 2019. Dandan dan Haryadi datang bersama untuk membeli sepeda di toko tersebut. Setelah rampung dirakit, sepeda dikirimkan ke rumah pribadi Haryadi di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.
Pada 27 Februari 2019, Dandan membuat surat permohonan rekomendasi ketinggian bangunan kepada Haryadi. Ia menginginkan bangunannya dapat dibangun maksimal setinggi 40 meter dengan satu titik pandangan bebas, atau skyline, bersudut 45 derajat dari ruang milik jalan di seberangnya. Namun, menurut peraturan yang ada, maksimal tinggi bangunan hanya 32 meter dengan dua titik pandangan bebas. Pasalnya, lokasi bangunan berada di kawasan cagar budaya.
”Pada 6 Mei 2019, terdakwa melaporkan pada Sharif dan Dandan telah melihat draf surat rekomendasi. Dalam surat itu disebutkan ketinggian 40 meter. Dengan adanya surat tersebut, Dandan meminta uang operasional pada terdakwa,” kata Rudi.
Lalu, pihak manajemen mengirimkan uang senilai Rp 400 juta kepada Dandan. Setelah tahu uang masuk ke rekeningnya, Dandan melunasi pembayaran mobil Volkswagen Scirocco tahun 2010 senilai Rp 265 juta Sebelumnya, ia juga sudah melakukan pembayaran uang tanda jadi sebesar Rp 15 juta. Mobil itu diberikan kepada Haryadi.
Selanjutnya, pada 26 September 2019, Dandan kembali memberikan uang senilai Rp 20 juta kepada Haryadi. Tujuannya, untuk mendorong agar tetap bisa mendirikan bangunan setinggi 40 meter.
Proses negosiasinya berlangsung panjang. Sebab, jajaran dinas lainnya bersikukuh tinggi bangunan maksimal hanya 32 meter. Haryadi sempat mengumpulkan para kepala dinas guna membahas hal tersebut. Hasilnya, tinggi maksimal hanya 32 meter dengan desain titik pandangan bebas yang menyesuaikan.
IMB baru bisa dikeluarkan pada 20 Mei 2022 dengan nomor 177/IMB/GT/V/2022. Lantas, Oon melaporkannya kepada pimpinannya. Ia juga meminta lagi sejumlah uang untuk diberikan kepada Haryadi. Pimpinan menyerahkan kembali keputusan pada Oon. Biaya yang diajukan Rp 450 juta. Uang tersebut ditukar dalam bentuk dollar AS senilai 27.258 dollar AS dan sisanya dalam bentuk rupiah sebesar Rp 41 juta.
Sebanyak 20.450 dollar AS diberikan kepada Haryadi. Oon menyerahkannya langsung kepada sekretaris pribadi Haryadi, yakni Triyanto Budi Yuwono, di rumah dinas Wali Kota Yogyakarta. Sisanya sebesar 6.808 dollar AS diberikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta Nurwidihartana. Ia juga sempat diberi uang oleh Oon senilai Rp 50 juta.
Atas perbuatan tersebut, Rudi mengungkapkan, Oon dikenai dakwaan alternatif, yakni Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penasihat hukum Oon, Maqdir Ismail, menyatakan, kliennya tidak akan mengajukan eksepsi. Ia menginginkan persidangan berlangsung cepat sehingga segera menghasilkan putusan. Menurut dia, lebih baik persidangan difokuskan untuk memeriksa pokok perkara.
Maqdir menambahkan, kliennya juga mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada sosok-sosok yang disebutkan dalam kasus ini. Namun, kliennya menyanggah pemberian melibatkan jajaran pimpinan perusahaan lainnya. Pemberian uang berdasarkan inisiatif kliennya secara pribadi.
”Pemberian uang itu karena dia punya otoritas sendiri. Ini yang dia inginkan. Itu yang ingin disampaikan supaya tidak terjadi salah sangka, atau ada salah duga dalam pernyataan-pernyataan yang tidak tepat,” katanya.