Bos Judi ”Online” Sumut Lari ke Singapura, 134 Rekening Bank Diblokir Polisi
Polda Sumut menetapkan bos judi ”online” berinisial ABK dan Niko Prasetya sebagai tersangka. Niko telah ditahan, tetapi ABK lari ke Singapura. Polisi menelusuri aset ABK dan memblokir 134 rekening bank judi ”online”.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan bos judi online berinisial Jhoni alias ABK dan anak buahnya, Niko Prasetya, menjadi tersangka. Niko telah ditahan, tetapi ABK sudah melarikan diri ke Singapura. Polisi pun menelusuri aset ABK dan telah memblokir 134 rekening bank yang diduga berkaitan dengan judi itu.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Selasa (23/8/2022), menyatakan menerapkan Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bagi para pelaku. Polisi pun sudah memblokir 21 situs judi online melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.
”Pemberantasan perjudian online menjadi fokus kami saat ini. Operator judi online yang kami bongkar di kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, skalanya cukup besar,” kata Hadi.
Penggerebekan bandar atau operator judi online dilakukan Polda Sumut di Kompleks Cemara Asri, pinggiran Kota Medan, Selasa (9/8) dini hari. Polisi menemukan komputer, telepon seluler, rekap judi online, dan rekening bank yang digunakan untuk aktivitas judi online di kompleks perumahan mewah itu.
Diperkirakan, perputaran uang taruhan di situs-situs judi online yang dikelola dari ruko itu mencapai ratusan juta rupiah per hari. Dari luar tampak hanya rumah makan dengan nama Warung Warna Warni yang cukup ramai dikunjungi orang setiap hari.
Hadi menyatakan sudah menetapkan pemilik operasional judi online itu, ABK alias Jhoni sebagai tersangka. Namun, ABK dan keluarganya diketahui melintas di tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa, beberapa jam seusai penggerebekan.
Anak buah ABK, yakni Niko Prasetya, sudah diperiksa polisi dan langsung ditetapkan menjadi tersangka. Niko berperan sebagai pemimpin operator judi online di Cemara Asri itu. Hadi mengatakan, penyidik pun sudah menggeledah dua rumah mewah milik ABK di Cemara Asri. Aset-asetnya pun ditelusuri.
Sidang kasus Binomo
Sementara itu, kasus perjudian Binomo pun mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan dengan terdakwa Fakar Suhartami Pratama (31). Ia didakwa melakukan tindak pidana Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU No 19/2016 tentang ITE.
”Bermula pada 2019, saksi Edgar Nababan selaku customer support Binomo pada perusahaan Rusia 404 Group menghubungi terdakwa. Terdakwa menerima tawaran Rp 25 juta untuk membuat konten video untuk mempromosikan Binomo,” kata Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan, Julita Rismayadi Purba, dalam dakwaannya, Selasa (23/8).
Julita mengatakan, terdakwa lalu mengunggah konten video promosi itu melalui akun media sosial, seperti Youtube dan Instagram. Fakar juga mendaftar sebagai afiliator di aplikasi Binomo dan membuka kursus perjudian yang dikemas dalam bungkus trading. Ia mewajibkan peserta kursus membayar sejumlah uang lebih dulu ke rekeningnya.
”Setelah itu, terdakwa akan meminta nomor telepon peserta kursus dan memasukkannya ke grup media sosial Telegram bernama Fakartrading Binomo,” katanya. Meski mengikuti tutorial yang diajarkan Fakar melalui grup Telegram itu, para peserta lebih banyak mengalami kekalahan.
Adapun cara bermain Binomo tersebut, kata Julita, pemain dihadapkan pada grafik harga salah satu instrumen keuangan. Pemain menebak harga instrumen keuangan akan naik atau turun dalam waktu tertentu. Apabila tebakannya benar, ia akan mendapatkan keuntungan 100 persen dari uang yang dipasang. Apabila salah, uangnya akan hilang semua.
Terdakwa memanfaatkan tingkat literasi keuangan dan trading masyarakat yang rendah. Ia juga memberikan harapan palsu bahwa korban akan menjadi kaya, seolah-olah sedang trading. Padahal, tanpa sadar pemain mempertaruhkan uangnya secara untung-untungan pada permainan Binomo,