logo Kompas.id
NusantaraTerpidana Korupsi Bekas Sekda ...
Iklan

Terpidana Korupsi Bekas Sekda Samosir Laporkan Mantan Bupati ke Kejati Sumut

Terpidana korupsi bekas Sekda Samosir Jabiat Sagala melaporkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon ke Kejati Sumut. Rapidin disebut seharusnya bertanggung jawab juga atas korupsi dana Covid-19 Rp 1,88 miliar.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 3 menit baca
Hutur Irvan V Pandiangan (kedua dari kanan), kuasa hukum bekas Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Jabiat Sagala, melaporkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon atas dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, Selasa (30/8/2022).
DOKUMENTASI HUTUR PANDIANGAN

Hutur Irvan V Pandiangan (kedua dari kanan), kuasa hukum bekas Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Jabiat Sagala, melaporkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon atas dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, Selasa (30/8/2022).

MEDAN, KOMPAS — Terpidana korupsi yang merupakan bekas Sekretaris Daerah Samosir Jabiat Sagala melaporkan mantan atasannya, mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Rapidin disebut seharusnya bertanggung jawab juga atas korupsi penggunaan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 1,88 miliar yang menjerat Jabiat.

Laporan disampaikan kuasa hukum Jabiat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Selasa (30/8/2022). Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, pihaknya belum mengecek apakah laporan dari Jabiat sudah masuk atau belum. ”Semua pengaduan masyarakat yang masuk pasti kami tindaklanjuti sesuai ketentuan,” kata Yos, Rabu (31/8/2022).

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000