Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Batang, Minibus Diduga Melaju Terlalu Kencang
Kecelakaan tabrak belakang yang menewaskan tujuh orang di Tol Semarang-Batang terus didalami. Polisi menduga, minibus yang terlibat kecelakaan itu melaju terlalu kencang sehingga akhirnya menabrak truk trailer.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·4 menit baca
BATANG, KOMPAS — Penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tujuh orang di Jalan Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Senin (5/9/2022), masih terus dilakukan. Polisi menduga, kecelakaan tabrak belakang yang melibatkan sebuah minibus dan truk itu dipicu oleh laju minibus yang terlalu kencang.
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Tol Batang-Semarang Kilometer 375, Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jateng, Senin sekitar pukul 07.27. Peristiwa itu berawal saat sebuah minibus dengan nomor polisi W 7202 NA melaju dari arah barat ke timur (Jakarta-Semarang).
Saat tiba di lokasi kejadian, minibus yang merupakan kendaraan travel dengan jurusan Jakarta-Surabaya itu oleng, lalu menabrak bagian belakang truk trailer dengan nomor polisi L 8835 US. Minibus tersebut kemudian masuk ke parit. Akibat kecelakaan itu, tujuh orang meninggal dan tujuh orang luka-luka.
Korban meninggal adalah Galih Lea Septian (25), warga Pemalang, Jateng; Nurbaiti (52), warga Semarang, Jateng; Emilia Fitria Fahma (29), warga Depok, Jawa Barat; Nadila Lisvilawati (24), warga Bandung Barat, Jabar; Amirudin (50), warga Cianjur, Jabar; Muhammad Saddam Marsanto (19), warga Bekasi, Jabar; dan Khotijah Munadi Kamijo (47), alamat belum diketahui.
Sementara itu, para korban selamat masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Islam Kendal. Seusai kecelakaan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan analisis kecelakaan (traffic accident analysis). Pemeriksaan kamera pemantau di sekitar lokasi kejadian juga dilakukan untuk melihat gambaran kejadian.
”Berdasarkan pemeriksaan sementara, minibus diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan kurang menjaga jarak dengan kendaraan lain. Selain itu, pengemudi minibus juga diduga kurang berkonsentrasi saat berkendara,” kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jateng Komisaris Besar Agus Suryo Nugroho, Selasa (6/9/2022).
Agus tak menyebut kecepatan minibus serta jarak antara minibus dan truk saat kecelakaan terjadi. Menurut dia, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk menyimpulkan penyebab pasti kecelakaan. Pemeriksaan para saksi juga akan dilakukan.
Agus menambahkan, polisi akan berkoordinasi dengan Jasa Marga dalam menegakkan aturan terkait batas maksimal kecepatan di jalan tol untuk mencegah peristiwa serupa berulang. Polisi bersama dengan Jasa Marga juga akan berkolaborasi untuk melakukan patroli di jalan tol.
Kecelakaan di jalan tol di wilayah Batang sering kali terjadi. Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas tabrak belakang terjadi di Jalan Tol Trans-Jawa ruas Batang-Pemalang Kilometer 341, Sabtu (20/8/2022). Dalam kecelakaan itu, Achmad Hermanto Dardak, ayah Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, yang juga Wakil Menteri Pekerjaan Umum pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, meninggal.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Batang Ajun Komisaris Dhayita Dhaneswari mengatakan, kecelakaan di wilayahnya terjadi karena tiga faktor, yakni manusia, kendaraan, dan kondisi jalan. Dari tiga faktor tersebut, faktor manusia yang paling banyak memicu kecelakaan.
”Wilayah Batang ini merupakan salah satu titik lelah pengemudi. Untuk itu, kami mengimbau agar pengemudi berhati-hati dan segera beristirahat jika merasa lelah,” kata Dhayita.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, minibus diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan kurang menjaga jarak dengan kendaraan lain.
Kendaraan
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno mengatakan, kondisi pengemudi yang prima merupakan faktor kunci mencegah kecelakaan. Di samping itu, faktor kelengkapan penunjang keselamatan pada kendaraan juga perlu dipastikan. Hal ini penting untuk menekan fatalitas saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
Kewajiban melengkapi kendaraan dengan kelengkapan penunjang keselamatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021. Pada Pasal 3 Ayat (2) disebutkan, perlengkapan keselamatan meliputi sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, serta helm dan rompi pemantul cahaya.
Djoko menambahkan, dalam Permenhub Nomor 74 Tahun 2021 juga disebutkan, kendaraan bermotor selain sepeda motor harus dilengkapi dengan perisai kolong belakang dan perisai kolong samping atau bumper belakang dan bumper samping.
”Dua komponen itu untuk mencegah kendaraan yang menabrak masuk ke kolong kendaraan. Sehingga, sistem proteksi keselamatan pasif berupa crash protection box, airbag, dan sabuk keselamatan akan dapat bekerja menyelamatkan penumpang di dalamnya saat kecelakaan,” ucap Djoko.
Djoko mengatakan, mayoritas kecelakaan tabrak belakang melibatkan truk berkecepatan rendah karena kelebihan dimensi dan muatan. Kendaraan itu rata-rata masih belum memiliki bumper belakang dan bumper samping. Untuk itu, Djoko mendorong agar perusahaan atau pemilik kendaraan memasang minimal dua kelengkapan penunjang keselamatan tersebut.