Polres Lampung Tengah Limpahkan Berkas Pembunuhan Polisi ke Kejaksaan
Kasus pembunuhan Aipda Ahmad Karnain oleh sesama polisi Aipda Rudi Suryanto segera disidangkan. Saat ini, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
LAMPUNG TENGAH, KOMPAS — Penyidik Kepolisian Polres Lampung Tengah melimpahkan berkas tahap pertama kasus pidana pembunuhan berencana terhadap Ajun Inspektur Polisi Dua atau Aipda Ahmad Karnain dengan tersangka Aipda Rudi Suryanto. Penyerahan dilakukan setelah tahapan penyelidikan kasus itu tuntas dalam kurun empat hari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Edy Qorinas mengatakan, penyerahan berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah pada Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 14.00. Berkas perkara tersebut diterima Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lampung Tengah M Erlangga.
”Kami akan menunggu informasi selanjutnya dari jaksa penuntut umum,” kata Edy saat dihubungi dari Bandar Lampung.
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah mempunyai waktu tujuh hari kerja untuk menentukan sikap atas berkas perkara tersebut. Jika dinilai masih belum lengkap, penyidik siap melengkapi berkas perkara agar kasus pidana pembunuhan itu segera disidangkan.
Sementara itu, Erlangga mengatakan, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah sudah menunjuk lima jaksa penuntut umum yang akan menangani kasus pembunuhan tersebut. Pihaknya segera mempelajari berkas perkara sebanyak 200 halaman itu. Jika dianggap sudah lengkap, sidang perdana kasus pembunuhan itu bisa segera digelar.
Sebelumnya, Polres Lampung Tengah telah melakukan rekonstruksi ulang penembakan Aipda Ahmad Karnain. Hasil rekonstruksi menunjukkan tersangka Aipda Rudi Suryanto diduga telah merencanakan penembakan itu sehingga ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sidang etik
Selain akan menjalani sidang tindak pidana, Aipda Rudi Suryanto juga menjalani sidang pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri. Sidang yang dipimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar M Syarhan itu digelar secara tertutup untuk publik di Polres Lampung Tengah pada Kamis.
Dalam sidang tersebut, dihadirkan 28 saksi dari warga sipil ataupun anggota Polri. Namun, hingga Kamis petang, sidang kode etik terhadap Aipda Rudi Suryanto belum selesai.
Di hari yang sama, Kepala Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Besar Doffie Fahlevi Sanjaya juga mempimpin upacara serah terima jabatan Kepala Polsek Way Pengubuan dari Ajun Komisaris M. Ali Mansyur pada Inspektur Polisi Satu (Iptu) Andi M Putra. Penggantian pimpinan Polsek Way Pengubuan itu dilakukan sehari setelah kasus penembakan yang menewaskan Aipda Ahmad Karnain, Kepala SPKT dan Kanit Provost Polsek Way Pengubuan.
Dalam kegiatan tersebut, Doffie menekankan pentingnya kerja sama dan komunikasi dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Seluruh anggota Polres Lampung Tengah diminta melakukan koreksi dan perbaikan dalam bertugas. Inovasi dan strategi baru juga penting untuk bisa menyelesaikan masalah dengan tepat.
”Saya minta laksanakan tugas-tugas dengan prinsip kerja cerdas, ikhlas, dan tuntas sehingga hasilnya akan maksimal,” ucapnya.