Sepasang Kekasih Ditangkap karena Simpan 185,2 Gram Sabu
Satresnarkoba Polresta Denpasar mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Denpasar dan menangkap lima tersangka kasus narkotika itu. Dua tersangka di antaranya adalah sepasang kekasih.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Sepasang kekasih, yakni RRB (33) alias Riki dan MN (20) alias Meriyana, harus mendekam di ruang tahanan Polresta Denpasar akibat tersangkut kasus narkotika. Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap Riki dan Meriyana karena mendapati keduanya menyimpan 22 plastik klip berisi sabu dengan berat seluruhnya mencapai 185,2 gram.
Perihal penangkapan Riki dan pasangannya, Meriyana, karena kasus peredaran narkotika jenis sabu itu disampaikan Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar (Kombes) Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Kota Denpasar, Kamis (15/9/2022), tentang pengungkapan tiga kasus narkotika secara terpisah di wilayah Kota Denpasar dan sekitarnya.
Selain menangkap sepasang kekasih itu, pihak Satresnarkoba Polresta Denpasar juga menangkap IKK (30) alias Kariada terkait kepemilikan ganja seberat total 4,72 kilogram (kg) dan dua tersangka lain, yakni YDL (19) alias Yeanita bersama pasangannya, Ady (25), atas kepemilikan 28 plastik klip berisi sabu dengan berat seluruhnya 7,22 gram.
Semua tersangka, yang terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan, dinyatakan dijerat dengan sanksi pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun di penjara.
”Tersangka berinisial MN dan RRB, keduanya berstatus mahasiswi dan mahasiswa,” kata Bambang didampingi Kepala Satresnarkoba Polresta Denpasar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mirza Gunawan dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Kamis (15/9/2022).
Bambang menjelaskan, tersangka RRB juga mengaku dirinya berpacaran dengan MN.
Adapun RRB alias Riki, yang dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Kamis (15/9/2022), membenarkan dirinya berpacaran dengan MN, tersangka yang ditangkap bersamanya pada Selasa (6/9/2022).
Sementara itu, Mirza menyatakan, tersangka terlibat peredaran gelap narkotika itu karena dilatari motif ekonomi.
Tersangka berinisial MN dan RRB, keduanya berstatus mahasiswi dan mahasiswa. (Bambang Yugo)
Lebih lanjut Bambang menerangkan, tersangka RRB dan MN ditangkap pada Selasa (6/9/2022) sore di kawasan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Penangkapan kedua tersangka itu adalah hasil penyelidikan tim operasi Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Saat penangkapan dan penggeledahan, menurut Bambang, tersangka diketahui membuang barang yang ternyata berupa dua plastik klip berisi sabu.
Setelah penangkapan, polisi kemudian menggeledah tempat indekos tersangka di wilayah Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dan di tempat indekos itu polisi mendapatkan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 20 plastik klip. Secara keseluruhan, polisi menyita 22 plastik klip berisi sabu dengan berat total 185,2 gram.
Dari pengakuan tersangka, keduanya terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu itu karena tergiur janji upah dari seseorang, yang disebut Bos. Setiap kali mengirim paket klip sabu, tersangka diupah Rp 50.000.
Sebagai kurir
Apabila mengirimkan paket dalam jumlah besar, tersangka dijanjikan upah hingga Rp 6 juta. Menurut Bambang, MN dan RRB disangkakan berperan sebagai kurir dalam sindikat narkotika itu.
Hampir serupa dengan Riki dan Meriyana, YDL alias Yeanita dan Ady yang juga berpasangan, ditahan gara-gara terlibat peredaran sabu dalam bentuk paket klip.
Kedua tersangka itu ditangkap di kawasan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Rabu (7/9/2022). Dari kedua tersangka itu polisi menyita 28 plastik klip berisi sabu dengan berat total 7,22 gram.
Sebelum penangkapan dua pasangan pengedar narkotika itu, Satresnarkoba Polresta Denpasar juga menangkap IKK (30) alias Kariada di kawasan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Senin (5/9/2022). Kariada yang bekerja sebagai pengojek itu ditangkap lantaran diketahui menjadi pengedar narkotika jenis ganja.
Dalam jumpa pers di Polresta Denpasar, Kamis (15/9/2022), Bambang menerangkan, polisi menyita puluhan plastik berisi ganja dari tempat indekos tersangka IKK di Denpasar Selatan.
Menurut Bambang, tersangka IKK mengaku menerima kiriman ganja dari seseorang, yang disebutnya bernama Marko, dari luar daerah Bali, melalui jasa pengiriman paket. Selain menerima paket kiriman, tersangka juga mengirimkan ganja itu ke pemesan di Kota Denpasar. ”Tersangka diupah untuk pengiriman ganja,” katanya.
Lebih lanjut Bambang menyatakan, jajaran Polresta Denpasar berkomitmen menjalankan instruksi Kepala Polri dan perintah Kepala Polda Bali untuk memerangi penyalahgunaan narkotika dan memberantas peredaran gelap narkotika di Bali, khususnya di wilayah Kota Denpasar dan sekitarnya.
Langkah Polresta Denpasar menegakkan hukum itu dinyatakan juga bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Bali dalam rangka pemeliharaan situasi kondusif menjelang KTT G20 di Bali.