logo Kompas.id
NusantaraAksi Polisi NTT Menembak Mati ...
Iklan

Aksi Polisi NTT Menembak Mati Pelaku Penganiayaan Dinilai Berlebihan

GYL alias Erson, warga Belu, NTT, ditembak mati anggota Polres Belu. Tindakan ini dinilai melanggar hak asasi warga sipil. Erson seharusnya tidak perlu ditembak mati, tetapi cukup ditangkap.

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
· 4 menit baca
Mama kandung GYL alias Erson (18), warga Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, berdiri di samping jenazah anaknya di RSUD Gabriel Manek. Erson tewas ditembak senjata anggota Kepolisian Resor Belu, Selasa (27/9/2022).
DOKUMENTASI LEMBAGA ADVOKASI ANTI KEKERASAN TERHADAP MASYARAKAT NTT

Mama kandung GYL alias Erson (18), warga Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, berdiri di samping jenazah anaknya di RSUD Gabriel Manek. Erson tewas ditembak senjata anggota Kepolisian Resor Belu, Selasa (27/9/2022).

ATAMBUA, KOMPAS — Penembakan anggota buru sergap Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur, terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dinilai sebagai tindakan berlebihan. Polisi perlu mengikuti prosedur tetap penangkapan pelaku sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri di lapangan. Tim Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah NTTsedang menangani kasus ini.

Direktur Yayasan Lembaga Advokasi Tindak Kekerasan terhadap Masyarakat Cendana Wangi Timor Viktor Manbait, Rabu (28/9/2022), di Atambua, mengatakan, penembakan yang menyebabkan kematian GYL alias Erson (18), warga Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Selasa (27/9/2022), sangat disayangkan. Kasus ini menambah deretan panjang perilaku aparat kepolisian di NTT sebagai penegak hukum yang jauh dari sikap profesionalisme terkait perlindungan hak asasi masyarakat.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000