Atasi Macet di Titik Rawan Jambi, Rekayasa Angkutan Batubara Berlaku
Semua angkutan barang dari arah Kota Jambi ke Kabupaten Batanghari dilarang melewati Jalan Mendalo pada pagi dan sore. Angkutan dialihkan ke Jalan Tempino demi atasi kemacetan berkepanjangan. Ada juga yang melanggar.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Atasi kemacetan berkepanjangan pada sejumlah titik rawan di Jambi, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi memberlakukan rekayasa tambahan dengan melarang angkutan batubara, sawit, dan barang lainnya melintasi jalur Mendalo pada jam tertentu. Namun, masih ditemukan sebagian kendaraan melintasi jalur itu.
Direktur Lantas Polda Jambi Komisaris Besar Dhafi mengatakan, semua angkutan barang dari arah Kota Jambi ke Kabupaten Batanghari dilarang melewati Jalan Mendalo. Angkutan dialihkan ke Jalan Tempino pada pukul 06.00-09.00 dan pukul 15.00-18.00.
Sebaliknya, dari arah Kabupaten Batanghari menuju Kota Jambi, angkutan barang dilarang melewati jalur Mendalo pukul 18.00-21.00. Kendaraan dialihkan melewati jalur Tempino.
”Pengalihan ini berlaku untuk angkutan batubara, sawit, dan komoditas lainnya,” kata Dhafi, Senin (3/10/2022).
Sebelumnya, telah berlaku larangan melintas jalan umum bagi angkutan batubara pada pukul 18.00 hingga 06.00. Namun, larangan ini belum cukup mengendalikan macet karena masih ditemukan kendaraan nakal melintas.
Rekayasa pengalihan arus lalu lintas diharapkan mengurangi kepadatan dan tingginya angka kecelakaan yang kerap terjadi belakangan ini di jalur rawan tersebut.
Sebelumnya, Wakil Kepala Polda Jambi Brigadir Jenderal Yudawan mengatakan, Operasi Zebra Siginjai Polda Jambi dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari 3-17 Oktober 2022. Selain berlaku bagi pengguna umum lalu lintas, ditambahkan pula sasaran penegakan hukum adalah angkutan batubara karena selama ini telah sangat meresahkan masyarakat. ”Angkutan batubara ini perlu penanganan khusus agar tidak menimbulkan konflik sosial dan terganggunya kegiatan ekonomi,” jelasnya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Muaro Jambi Ajun Komisaris Angga Luvyanto mengatakan, sejauh ini masih didapati sebagian angkutan melintasi jalur Mendalo pada jadwal penerapan rekayasa lalu lintas. Bahkan, di jalur itu, didapati pula angkutan batubara mengalami patah as mengakibatkan kemacetan panjang berulang. Terhadap angkutan-angkutan tersebut, pihaknya memberlakukan tindakan administrasi.
Selama Operasi Patuh 2022 yang berlangsung 13 hingga 19 Juni, pihaknya mendapati 2.548 pelanggaran lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 747 di antaranya merupakan pelanggaran yang dilakukan angkutan batubara.
Pengamat ekonomi dari Universitas Jambi Syahmardi mengatakan, meskipun batubara menopang cukup besar pertumbuhan ekonomi daerah, dampak kerugiannya jauh lebih besar. Sebab, banyak jalan rusak yang harus diperbaiki, besarnya nilai subsidi negara yang hilang karena dimanfaatkan ribuan angkutan batubara membeli solar bersubsidi di SPBU, hingga besarnya potensi pendapatan negara yang hilang akibat ribuan truk batubara tak terdaftar beroperasi di Jambi.
Itu pun belum termasuk beban yang harus ditanggung rakyat karena waktu yang terbuang menghadapi kemacetan panjang di jalan, kemahalan ongkos transportasi, hingga ancaman keselamatan karena tingginya kecelakaan oleh angkutan batubara. ”Berbagai indikator ini harus menjadi pertimbangan pemerintah untuk membangun kebijakan yang adil,” ujarnya.
Selama ini keuangan negara sudah terbebani untuk menyubsidi bahan bakar minyak bagi angkutan batubara industri. Dalam setahun, subsidi yang menguap untuk dinikmati investor batubara lebih dari Rp 1 triliun.