Pencari Kerang Lokan yang Diserang Buaya di Pasaman Barat Ditemukan Tewas
Pencari kerang lokan yang hilang usai diserang buaya muara di Pasaman Barat, Sumatera Barat, akhirnya ditemukan dalam kondisi tewas.
Oleh
YOLA SASTRA
·2 menit baca
PADANG, KOMPAS — Pencari kerang jenis lokan yang hilang usai diserang buaya muara di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, akhirnya ditemukan dalam kondisi tewas. Tim Pencarian dan Pertolongan atau SAR masih berupaya mengevakuasi bagian tubuh lainnya dari korban.
Kepala Seksi Kantor SAR Kelas A Padang Octavianto, Kamis (1/12/2022), mengatakan, korban bernama Paloso (43) ini ditemukan pada pukul 08.40. Lokasi penemuan sekitar 600 meter dari lokasi korban diserang buaya.
”Saat ditemukan, terlihat buaya sedang memakan korban. Bagian tubuh yang berhasil kami evakuasi hanya kedua kaki dari paha ke bawah,” kata Octavianto.
Octavianto melanjutkan, saat ini tim SAR berupaya mengevakuasi bagian tubuh lainnya dari korban yang berada di rawa-rawa.
Pada Selasa (29/11/2022), seorang pria bernama Paloso dilaporkan diserang buaya saat mencari lokan bersama temannya, Rutinus, di Sungai Mandiangin, Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali. Saat di dalam sungai, korban diserang buaya dan hilang. ”Di sana sebenarnya sudah ada peringatan bahaya serangan buaya,” kata Octavianto.
Secara terpisah, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar Ardi Andono mengatakan, balai menurunkan tim Wildlife Rescue Unit (WRU) ke lapangan untuk berkoordinasi dan memastikan buaya juga aman. ”Petugas kami belum menemukan buayanya,” katanya.
Ardi menambahkan, tim WRU masih terus mencari buaya tersebut dan mengecek kondisinya. Setelah itu, tim berupaya untuk menggeser atau memindahkannya. ”Kami juga belum tahu apakah buaya ini sakit/luka atau tidak. Intinya, jangan sampai diburu. Kami coba mengamankan (evakuasi),” ujarnya.
Buaya muara (Crocodylus porosus) masuk daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN). Di Indonesia, satwa ini dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Aturan perlindungan satwa itu juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.