Polisi Tangkap Penjual Mobil dengan Dokumen Palsu di Kaltara
Saat membeli kendaraan secara daring, warga diimbau mengecek keaslian dokumen di kepolisian atau melalui aplikasi E-Samsat.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Seorang warga Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dirugikan setelah membeli mobil dengan buku pemilik kendaraan bermotor atau BPKB palsu. Kepolisian mengamankan dua tersangka yang menjual mobil tersebut. Saat membeli kendaraan secara daring, warga diimbau mengecek keaslian dokumen di kepolisian atau melalui aplikasi E-Samsat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Utara Komisaris Besar Budi Rachmat mengatakan, polisi menahan S (38) dan HP (53) lantaran menjual mobil dengan BPKB palsu. Keduanya menjual secara daring di Facebook pada 2021.
ED (39), warga Kabupaten Nunukan, menjadi korbannya. ED tertarik dan membeli mobil keluaran 2019 yang ditawarkan dengan harga Rp 142 juta. ED sempat bertemu S untuk tawar-menawar harga dan memberi uang muka Rp 70 juta.
Saat itu, mobil langsung dibawa ED tanpa dokumen BPKB lantaran S mengatakan mobil itu masih dalam proses lelang. Beberapa hari kemudian, ED dikirimkan dokumen mobil ke alamat rumahnya sekaligus mengirim uang sisa pembayaran mobil.
”Pada Mei 2022, perusahaan leasing menelepon korban ED dan menyatakan mobil yang ia baru beli itu bermasalah. Selain itu, BPKB yang dimiliki korban juga dinyatakan palsu,” ujar Budi melalui sambungan telepon, Kamis (22/12/2022).
ED kemudian melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap S dan HP di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu. Keduanya saat ini menjadi tersangka.
Polisi masih mendalami apakah kedua tersangka ini punya sindikat atau tidak. Penyidik juga menelusuri bagaimana sampai dokumen mobil palsu ini bisa mereka dapatkan. Dari sini, polisi akan menyisir siapa saja yang terlibat dalam penerbitan dokumen palsu dan penjualan mobil seperti yang dilakukan kedua tersangka.
Perhatikan dokumen
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara Komisaris Besar Jon Wesly Arianto mengatakan, kasus ini penting untuk dijadikan pelajaran. Ia mengimbau warga untuk berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas, baik secara daring maupun langsung.
Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mengecek keaslian dokumen kendaraan. Secara fisik, terdapat hologram abu-abu di lembar kertas BPKB asli. Hologram ini, kata Jon, tak berubah warna pada BPKB asli jika dilihat dari berbagai sisi.
Selain itu, terdapat nomor seri pada BPKB. Nomor ini menunjukkan dari mana BPKB ini diterbitkan. Untuk mengeceknya, warga bisa memastikan ke kepolisian lalu lintas terdekat. Calon pembeli kendaraan juga bisa terlebih dulu mencocokkan data di BPKB dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dengan kendaraan yang akan dibeli.
Jika data di dokumen kendaraan tidak sesuai, kemungkinan ada yang tidak beres dari dokumen kendaraan tersebut. Untuk itu, ujar Jon, calon pembeli perlu teliti dan jangan tergiur dengan harga murah yang ditawarkan.
”Untuk memastikannya, calon pembeli bisa ke kepolisian terdekat. Bisa juga mengeceknya langsung melalui aplikasi E-Samsat,” kata Jon.