Hoaks Picu Perusakan SMK di Cilacap, Lima Pelajar Ditahan
Lima pelajar SMK di Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap akibat menyerang serta merusak fasilitas sekolah lain. Penyerangan tersebut dipicu oleh hoaks atau kabar bohong.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
CILACAP, KOMPAS — Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Cilacap, Jawa Tengah, menangkap lima pelajar sekolah menengah kejuruan atau SMK yang melakukan penyerangan dan perusakan terhadap sekolah lain. Mereka menyerang sekolah lain lantaran terhasut berita hoaks yang menyebut salah satu rekannya ditabrak oleh pelajar dari sekolah lain.
“Kejadian tanggal 16 Januari 2023 antara SMK S dan SMK K yang viral melakukan penyerangan dan perusakan berawal dari adanya salah informasi,“ kata Kepala Kepolisian Resor Kota Cilacap Komisaris Besar Fannky Ani Sugiharto, Kamis (26/1/2023), di Cilacap, Jawa Tengah.
Fannky menyampaikan, peristiwa itu berawal saat sejumlah pelajar SMK S hendak menuju ke wilayah Jeruklegi, Cilacap. Namun, ada pelajar dari rombongan itu yang terjatuh atau mengalami kecelakaan.
“Tapi, saat jatuh ini, dijadikan hoaks. Dibuat narasi sedemikan rupa bahwa kejadian ini karena diserang oleh siswa dari SMK berinisial K. Lalu mereka bergerak ke stadion untuk berkumpul. Karena menerima informasi yang salah itu, beberapa pelajar SMK S ini menuju SMK K. Di situlah terjadi perusakan fasilitas sekolah,“ ujarnya.
Salah satu fasilitas yang rusak adalah ruang komputer yang sejumlah kacanya pecah dilempari batu. Selain itu, ada pula beberapa sepeda motor yang dirusak. Dalam penyerangan itu, ada pelajar yang terlihat membawa celurit, petasan, dan tongkat golf.
“Dari video yang beredar, kami mengidentifikasi dan mengamankan lima anak,“ kata Fannky.
Karena menerima informasi yang salah itu, beberapa pelajar SMK S ini menuju SMK K.
Menurut Fannky, lima pelajar dari SMK S itu masih di bawah umur. Mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman untuk mereka adalah pidana penjara 10 tahun.
Fannky berharap, untuk mencegah kejadian serupa, pembinaan di sekolah dan pendampingan oleh keluarga di rumah perlu ditingkatkan. “Kalau dapat informasi, jangan ditelan mentah-mentah. Solidaritas boleh, asalkan benar. Kalau salah seperti ini akan melahirkan kerugian,“ ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, misalnya beberapa pakaian seragam SMK, tongkat golf, celurit, bambu, petasan, batu, dan pecahan kaca.
Pencurian dan perampokan
Selain kasus tersebut, jajaran Polresta Cilacap juga menangkap dua pencuri berkedok pengamen. Pelaku berinisial T (44) dan H (53) itu beraksi dengan mengincar sepeda motor petani yang diparkir di tepi sawah. Pelaku beraksi menggunakan kunci T untuk membongkar motor korban.
“Pencurian terjadi di dua lokasi. Pertama di daerah Sampang dan kedua di Adipala. Modus yang dipakai adalah mereka berpura-pura jadi pengamen,“ kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap Ajun Komisaris Gorbachev.
Kasus lain yang diungkap Polresta Cilacap adalah perampokan pemilik warung kelontong dan kebutuhan pokok di Dayeuhluhur, Cilacap. Gorbachev mengatakan, pelaku berinisial IP (31) masuk ke rumah korban dengan membawa parang, lalu mengambil uang senilai Rp 3.350.000.
“Pelaku membentur-benturkan kepala korban di lantai. Korban melawan dan mengambil parang, lalu pelaku melarikan diri,“ katanya.
Ada juga kasus pencurian toko material di Cimanggu, Cilacap, oleh pelaku berinisial IS (35). Pelaku memanjat dinding dan menjebol atap, lalu mengambil uang di kasir dan mencuri sejumlah barang untuk dijual kembali secara daring.
“Pelaku sudah mencuri toko ini sebanyak empat kali. Pelaku juga merupakan seorang residivis karena pada 2010 pernah menjebol sebuah toko handphone,“ ujar Gorbachev.