Lima Cukong Tambang Timah Ilegal di Pulau Singkep Dibekuk
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengusut sengkarut tambang timah ilegal di Pulau Singkep. Alur perdagangan timah ilegal menjadi fokus penyelidikan.
Oleh
PANDU WIYOGA
·2 menit baca
BATAM, KOMPAS — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menangkap lima cukong atau pemodal tambang timah ilegal di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga. Tak sampai di sana, polisi juga berupaya mengusut alur perdagangan timah ilegal di kawasan tersebut.
Kepala Polda Kepri Inspektur Jenderal Tabana Bangun mengatakan, kasus pertambangan timah ilegal itu ditangani oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kepri. Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan untuk menambang timah tanpa izin di Pulau Singkep.
”Kami berharap pertambangan di Kepri memenuhi ketentuan yang berlaku. Adapun terhadap para tersangka akan dilakukan penegakan hukum sebagaimana mestinya,” kata Tabana, Rabu (15/2/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Nasriadi mengatakan, awalnya polisi menangkap 14 petambang ilegal di Pulau Singkep pada 6 Februari lalu. Sembilan orang di antaranya dibebaskan karena mereka hanya merupakan buruh harian lepas.
”Adapun lima orang yang ditahan ini adalah para pemilik modal dan pemilik mesin. Mereka kami jadikan tersangka karena mereka yang bertanggung jawab atas kegiatan tambang ilegal tersebut,” ujar Nasriadi.
Lima tersangka dengan inisial H, D, S, Z, dan R itu dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan terhadap UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Ia menambahkan, penindakan terhadap pemodal tambang timah itu adalah upaya polisi untuk mendukung kebijakan pemerintah yang berupaya memberantas tambang ilegal. Oleh sebab itu, selanjutnya polisi juga akan melacak siapa penampung timah ilegal itu dan di mana timah ilegal itu diolah.
”Timah itu dijual para tersangka ke sebuah gudang di Singkep. Namun, sekarang gudang itu kosong. Kami tidak tinggal diam. Kami akan cari pemilik gudang dan juga di perusahaan mana timah itu akan diolah,” ujar Nasriadi.
Menurut dia, penelusuran itu akan mudah dilakukan karena hanya terdapat dua smelter timah di Kepri, satu milik BUMN dan satu milik swasta. Polisi juga akan menyelidiki kemungkinan timah ilegal itu dicampur dengan timah yang legal di smelter.
Dalam sejarahnya, tambang timah di Pulau Singkep telah dimulai sejak 1812. Pertambangan berakhir pada 1991 ketika PT Timah membubarkan Unit Penambangan Timah akibat harga timah di pasaran internasional yang terus merosot. Sejak PT Timah hengkang dari Singkep, petambang ilegal terus marak di pulau tersebut.