logo Kompas.id
NusantaraDPRD Usulkan Pemakzulan Wali...
Iklan

DPRD Usulkan Pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar

DPRD Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, mengusulkan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani. Susanti dinilai melanggar sembilan undang-undang dalam pengisian jabatan di Pemkot Pematang Siantar.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 4 menit baca
Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani seusai dilantik Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Medan, Senin (22/8/2022).
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani seusai dilantik Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Medan, Senin (22/8/2022).

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS — DPRD Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, mengusulkan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani lewat hak menyatakan pendapat. Pemakzulan itu diusulkan karena Susanti dinilai melanggar sembilan undang-undang dalam pengisian jabatan di Pemerintah Kota Pematang Siantar.

Usulan pemakzulan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Pematang Siantar yang digelar Senin (20/3/2023). Rapat tersebut dihadiri 28 dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000