Gubernur Sumut Panggil Ketua DPRD dan Wali Kota Siantar Terkait Usulan Pemakzulan
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memanggil Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul Lingga dan Wali Kota Susanti terkait upaya pemakzulan wali kota. Susanti diduga melanggar UU terkait pengangkatan pejabat di pemerintahannya.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi akan memanggil Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul M Lingga dan Wali Kota Susanti Dewayani terkait usulan pemakzulan wali kota. Edy yakin masalah di Pematang Siantar bisa diselesaikan tanpa pemakzulan.
”Ini bukan urusan politik, tetapi urusan kinerja (wali kota). Kalau masalah kinerja, ada langkah-langkah yang harus dilakukan. Saya akan memanggil keduanya,” kata Edy, di Medan, Senin (27/3/2023).
DPRD Pematang Siantar sebelumnya mengusulkan pemakzulan Susanti. Hal itu diduga terkait pelanggaran undang-undang tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan di pemerintahan.
Rapat Paripurna DPRD Pematang Siantar, Senin (20/3/2023), menyetujui menggunakan hak menyatakan pendapat untuk mengusulkan pemakzulan Susanti.
Rapat paripurna itu dihadiri 28 dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar. Semua anggota yang hadir menyetujui penggunaan hak menyatakan pendapat.
Edy mengatakan belum menerima surat resmi dari DPRD Pematang Siantar terkait usul pemakzulan. Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, kata Edy, dia wajib diberi tahu secara resmi tentang usul pemakzulan wali kota itu.
Edy mengatakan, ia akan memanggil Ketua DPRD dan Wali Kota Pematang Siantar untuk membicarakan hal tersebut. Menurut Edy, masih banyak informasi yang simpang siur tentang persoalan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar itu. Menurut Edy, usulan pemakzulan terkait masalah kinerja wali kota sehingga bisa diselesaikan tanpa pemakzulan.
Edy menyebut sudah pernah membicarakan persoalan tersebut dengan Susanti. Namun, informasi yang disampaikan juga masih mengambang.
Oleh karena itu, menurut dia, sangat penting mempertemukan Ketua DPRD Pematang Siantar dan Wali Kota untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. ”Saya akan cari tahu dulu persoalannya. Ini tanggung jawab saya,” ujar Edy.
Menurut Timbul, usulan pemakzulan Susanti dilakukan sesuai prosedur. DPRD Pematang Siantar sudah melakukan berbagai langkah sejak Susanti melantik 88 pejabat di pemerintahannya pada 22 September 2022. Susanti disebut melanggar sembilan undang-undang karena melantik pejabat hanya satu bulan sejak dilantik menjadi wali kota pada 22 Agustus.
Menurut Timbul, Susanti antara lain melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota karena memberhentikan dan mengangkat pejabat kurang dari enam bulan sejak dia menjabat wali kota.
Timbul menjelaskan, DPRD Pematang Siantar awalnya meminta penjelasan melalui hak interpelasi. Mereka lalu melakukan penyelidikan melalui hak angket.
Hasil penyelidikan panitia hak angket, kata Timbul, menyimpulkan Susanti melakukan pelanggaran. Dia memberhentikan dan mengangkat pejabat sebelum genap masa jabatan enam bulan.
Dalam masa pemeriksaan panitia hak angket, kata Timbul, DPRD sudah dua kali mengundang Susanti untuk memberikan penjelasan, tetapi tidak hadir.
Timbul menyebut, mereka akan mengirim dokumen kesimpulan panitia hak angket kepada Mahkamah Agung. Nantinya, akan keluar pendapat hukum melalui Fatwa Mahkamah Agung tentang usul pemberhentian itu. Fatwa tersebut menjadi dasar Kementerian Dalam Negeri untuk memberhentikan atau tetap mempertahankan wali kota.
Terkait usulan pemakzulan tersebut, Susanti mengatakan sudah memberikan tanggapan resmi pada Rapat Paripurna DPRD Pematang Siantar. Dalam rapat paripurna itu, dia menyebut persoalan pemberhentian dan pengangkatan jabatan PNS tidak relevan lagi dipersoalkan di DPRD karena sudah diproses di Badan Kepegawaian Negara.
Susanti menyebut, dia sudah mengembalikan delapan pejabat yang diberhentikan ke posisi yang setara dengan semula. BKN juga memberikan waktu kepada Susanti sampai April 2023 untuk mengembalikan pejabat lainnya ke posisi semula.
Susanti awalnya dilantik Gubernur menjadi Wakil Wali Kota pada Februari 2022 tanpa pendamping karena calon wali kota Asner Silalahi meninggal setelah terpilih. Asner bersama Susanti merupakan calon tunggal dan menang melawan kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah 2020.