Majelis Wali Amanat UNS Berencana Somasi Kemendikbudristek
Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, akan melayangkan somasi kepada Kemendikbudristek. Rencana somasi itu muncul setelah Kemendikbudristek membekukan MWA UNS.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·4 menit baca
BOYOLALI, KOMPAS — Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah, akan melayangkan somasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Rencana somasi itu muncul setelah Kemendikbudristek membekukan MWA UNS. Gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara juga akan dilakukan jika somasi tak digubris.
Pembekuan MWA UNS dilakukan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret. Peraturan itu diterbitkan pada 31 Maret 2023 dan ditandatangani oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi mengatakan, permendikbudristek yang menjadi dasar pembekuan MWA UNS telah menyimpang secara hukum. Pasalnya, tugas dan fungsi MWA UNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH) UNS.
Menurut Hasan, dari sisi hierarki peraturan perundang-perundangan, peraturan pemerintah lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan menteri. Apalagi, saat ini UNS berstatus sebagai PTNBH.
”Sejak 6 Oktober 2020, UNS berubah menjadi PTNBH. Maka, pengelolaan didasarkan pada PP No 56/2020 tentang PTNBH UNS. Keluarnya Permendikbudristek No 24/2023 itu bertentangan. Tidak ada dasar dalam PP yang menjelaskan MWA bisa dianulir atau dibekukan oleh pihak mana pun,” kata Hasan saat ditemui di Bandara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (5/4/2023) sore.
Oleh karena itu, Hasan menyampaikan, MWA UNS akan mengirimkan somasi kepada Kemendikbudristek dalam waktu dekat. Lewat somasi tersebut, MWA UNS meminta agar Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 dicabut.
Apabila somasi tidak direspons, lanjut Hasan, MWA UNS akan melayangkan gugatan atas peraturan menteri tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). ”Ini sedang proses untuk mengajukan gugatan tersebut. Karena kami (MWA UNS) itu tetap eksis. Kami menganggap (peraturan menteri) itu tidak ada,” katanya.
Dengan demikian, Hasan mengungkapkan, hasil pemilihan Rektor UNS untuk masa bakti 2023–2028 juga tidak bisa dibatalkan secara hukum. Oleh karena itu, MWA UNS akan tetap melaksanakan pelantikan rektor terpilih. Pelantikan bakal berlangsung sesuai jadwal yang telah direncanakan, yaitu pada 11 April 2023.
”Nanti kami umumkan (lokasinya). Waktunya dipilih 11 April 2023 karena itu bertepatan dengan masa berakhirnya rektor saat ini. Kita akan lihat situasi supaya menghindari keramaian,” kata Hasan.
Padahal, jika mengacu pada Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023, hasil pemilihan dan penetapan Rektor UNS masa bakti 2023–2028 dibatalkan. Namun, Hasan berpandangan, pelantikan rektor itu tidak akan menyalahi peraturan.
Sebab, berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2020, wewenang pengangkatan dan pemberhentian rektor berada di tangan MWA UNS. Menurut Hasan, prosesi pelantikan rektor juga tidak harus dilakukan di lingkungan perguruan tinggi. MWA UNS juga berencana mengundang Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam pelantikan rektor nanti.
MWA UNS akan tetap melaksanakan pelantikan rektor terpilih.
Tetap dibekukan
Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam mengatakan, MWA UNS tetap dibekukan sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023.
Adapun fungsi dan tugas MWA UNS diambil alih oleh Kemendikbudristek selaku pembina dan penanggung jawab dari penyelenggaraan pendidikan tinggi. Selain itu, hasil pemilihan rektor UNS untuk masa bakti 2023-2028 juga dibatalkan.
Nizam menyatakan, Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 dikeluarkan berdasarkan pertimbangan matang. Sebab, hasil investigasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek mendapati sejumlah peraturan internal buatan MWA yang tidak selaras selama ini.
Dari hasil kajian itu disimpulkan terjadi pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor. Untuk itu, permendikbudristek diterbitkan guna menata ulang peraturan internal dan organ di lingkungan perguruan tinggi tersebut.
”Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 tidak mengubah PP Nomor 56 Tahun 2020. Itu justru menjaga implementasi dari PP Nomor 56 Tahun 2020. Kalau ada pelanggaran atau penyimpangan PP, kementerian justru wajib meluruskannya,” kata Nizam.
Di sisi lain, Nizam mengatakan, MWA wajib menaati peraturan mengenai penataan ulang organisasi tersebut. Sebab, MWA diangkat dan ditetapkan oleh Mendikbudristek. Anggaran UNS juga selama ini berasal dari pemerintah.
Sebagian besar pegawai universitas itu pun berstatus sebagai aparatur sipil negara. Menurut Nizam, UNS sepenuhnya milik negara meski telah menjadi PTNBH. ”Kan, jadi aneh kalau MWA yang diangkat dan ditetapkan oleh menteri tidak taat menjalankan peraturan menteri,” ucapnya.