Korban Terus Berjatuhan, Warga Jateng Diimbau Tidak Main-main dengan Petasan
Ledakan petasan terus memakan korban jiwa ataupun menimbulkan luka-luka di Jawa Tengah. Produksi petasan diimbau untuk segera dihentikan guna mencegah jatuhnya lebih banyak korban.
Oleh
KRISTI DWI UTAMI
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Korban jiwa ataupun luka akibat ledakan petasan terus berjatuhan di Jawa Tengah. Yang terbaru, seorang anak asal Kabupaten Kebumen meninggal setelah menderita luka parah dalam insiden ledakan petasan. Polisi dan pemerintah setempat mengimbau kebiasaan bermain petasan segera dihentikan karena lebih banyak mendatangkan kerugian bagi masyarakat.
Peristiwa ledakan petasan di Kebumen terjadi pada Senin (10/4/2023). Peristiwa itu menimpa BY (17) yang tengah meracik petasan di rumahnya, Desa Bulurejo, Kecamatan Ayah, Kebumen. Akibat ledakan tersebut, BY menderita luka parah dan dilarikan ke rumah sakit. Setelah dirawat di Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Gombong, BY meninggal pada Selasa (11/4/2023) pagi (Kompas.id, 11/4/2023).
Sebelumnya, ledakan petasan pada Minggu (9/4/2023) malam membuat dua pelajar di Kecamatan Kedung, Jepara, yakni RD (11) dan ZE (10), menderita luka bakar. Kejadian itu bermula ketika kedua korban yang baru pulang dari shalat Tarawih menendang sebuah ember yang diletakkan di pinggir jalan. Tak disangka ember berisi bahan petasan itu meledak. Selain menimbulkan korban luka, ledakan itu juga turut merusak tiga rumah warga, bangunan masjid, dan bangunan sekolah.
Kepolisian Resor Jepara telah menangkap pemilik bahan petasan tersebut, yakni HM. Kepada polisi, HM mengaku ember berisi bahan petasan itu diletakkan di pinggir jalan karena HM merasa ada reaksi panas saat dirinya tengah meracik bahan-bahan tersebut.
Kepala Kepolisian Daerah Jateng Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan petasan. Sebab, petasan bisa mengganggu ketertiban umum dan bisa mengancam jiwa.
”Saya minta tolong kepada semua pihak agar budaya menyalakan petasan di masyarakat ini dikikis. Sesuai peraturan, orang-orang yang melanggar Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak bisa diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Luthfi dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).
Luthfi berkomitmen, pihaknya akan terus menggencarkan operasi petasan demi keamanan masyarakat. Seluruh petasan ataupun bahan petasan yang ada di masyarakat akan disita dan langsung dimusnahkan dengan cara khusus.
Imbauan agar masyarakat tidak bermain petasan juga disampaikan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Menurut Ganjar, petasan membawa lebih banyak kerugian dibandingkan dengan kebermanfaatannya bagi masyarakat.
”Saya meminta kepada masyarakat, hentikan. Tidak boleh ada yang memproduksi petasan. Masih ada kok cara-cara lain yang lebih baik untuk memeriahkan Ramadhan dan Lebaran. Kita mesti menjaga keselamatan anak-anak dan keluarga kita,” ucap Ganjar.
Ganjar juga berharap para bupati dan wali kota di wilayahnya menggencarkan edukasi terkait bahaya petasan kepada masyarakat. Ganjar menyarankan, para kepala daerah di Jateng menggandeng TNI, Polri, tokoh agama ataupun tokoh masyarakat dalam melakukan tindak pencegahan tersebut.
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki telah melarang masyarakat di wilayahnya untuk menjual, membeli, ataupun membakar petasan. Bersama dengan pihak-pihak terkait, Pemerintah Kabupaten Batang juga disebut Lani terus mengawasi masyarakat.
”Kami mengimbau masyarakat di Batang untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan selama bulan Ramadhan. Jika ada yang ketahuan masih menjual, membakar atau menyalakan petasan akan langsung kami tindak. Barangnya kami sita dan pelakunya kami bina serta kami berikan sanksi,” tutur Lani.