logo Kompas.id
NusantaraDilarang Gunakan Kendaraan...
Iklan

Dilarang Gunakan Kendaraan Bermotor, Pelajar Kota Jambi Digratiskan Naik Angkot

Pelajar berusia di bawah 17 tahun dilarang bawa kendaraan bermotor. Larangan itu untuk menekan aktivitas geng sepeda motor di Kota Jambi yang kian meresahkan.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
Pemerintah Kota Jambi menerapkan larangan bagi pelajar berusia di bawah 17 tahun membawa kendaraan bermotor berlaku mulai Mei 2023. Sebagai kompensasi dari aturan itu, disediakan angkutan umum gratis bagi para pelajar.
DOKUMENTASI DISKOMINFO KOTA JAMBI

Pemerintah Kota Jambi menerapkan larangan bagi pelajar berusia di bawah 17 tahun membawa kendaraan bermotor berlaku mulai Mei 2023. Sebagai kompensasi dari aturan itu, disediakan angkutan umum gratis bagi para pelajar.

JAMBI, KOMPAS — Pemerintah Kota Jambi menerapkan larangan bagi pelajar berusia di bawah 17 tahun menggunakan kendaraan bermotor. Untuk memastikan aturan berjalan, pemkot menyediakan angkutan umum gratis bagi para pelajar.

Larangan menggunakan kendaraan bermotor tertuang dalam Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Larangan Membawa Kendaraan Bermotor bagi Peserta Didik Usia di Bawah 17 Tahun pada Satuan Pendidikan dasar dan menengah di bawah kewenangan Pemerintah Kota Jambi. Aturan itu berlaku mulai Mei ini.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000