Dilarang Gunakan Kendaraan Bermotor, Pelajar Kota Jambi Digratiskan Naik Angkot
Pelajar berusia di bawah 17 tahun dilarang bawa kendaraan bermotor. Larangan itu untuk menekan aktivitas geng sepeda motor di Kota Jambi yang kian meresahkan.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Pemerintah Kota Jambi menerapkan larangan bagi pelajar berusia di bawah 17 tahun menggunakan kendaraan bermotor. Untuk memastikan aturan berjalan, pemkot menyediakan angkutan umum gratis bagi para pelajar.
Larangan menggunakan kendaraan bermotor tertuang dalam Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Larangan Membawa Kendaraan Bermotor bagi Peserta Didik Usia di Bawah 17 Tahun pada Satuan Pendidikan dasar dan menengah di bawah kewenangan Pemerintah Kota Jambi. Aturan itu berlaku mulai Mei ini.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, larangan itu berlaku baik pada jam sekolah maupun di luar jam sekolah. ”Siswa dapat memanfaatkan secara gratis angkutan umum untuk berangkat dan pulang dari sekolah,” ujarnya, Jumat (5/5/2023).
Opsi lainnya, siswa diantar dan dijemput oleh orangtua dan wali. Bisa juga memanfaatkan ojek konvensional dan ojek daring. Ia pun mendorong agar tiap-tiap sekolah mengaktifkan lagi kendaraan antarjemput siswa.
Larangan menggunakan kendaraan bermotor merupakan hasil rembuk dengan seluruh pengelola sekolah di Kota Jambi. Rembukan diambil menyikapi fenomena geng sepeda motor yang makin meresahkan masyarakat. Dari hasil rembuk disepakati untuk memberlakukan aturan larangan menggunakan kendaraan bermotor bagi pelajar di bawah usia 17 tahun.
Aturan itu juga sejalan dengan kebijakan nasional Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki surat izin mengemudi. Adapun yang berhak memiliki SIM berusia minimal 17 tahun. Meski aturan yang lebih tinggi sudah ada, selama ini penerapannya di daerah kurang berjalan.
Siswa dapat memanfaatkan secara gratis angkutan umum untuk berangkat dan pulang dari sekolah.
Fasha berharap larangan itu efektif menekan angka kecelakaan lalu lintas dan geng sepeda motor. Ia juga berharap larangan serupa diberlakukan pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Provinsi Jambi, yakni untuk pelajar tingkat sekolah menengah atas.
Pemberlakuan aturan itu juga diharapkan menghidupkan lagi aktivitas di Terminal Rawasari yang selama ini sepi. Pemkot memberikan subsidi kepada angkutan kota untuk digunakan sebagai moda transportasi anak sekolah. Siswa dapat memanfaatkannya gratis. Hal itu, katanya, juga untuk membangun kesadaran penggunaan transportasi publik sekaligus mengurangi polusi di Kota Jambi ke depannya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Saleh Ridho mengatakan, tahun ini disediakan tambahan 45 angkot baru melalui penyertaan modal ke BUMD Siginjai Sakti. Hal ini untuk menunjang kebijakan larangan pelajar menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.
Saat ini sudah tersedia total 100 angkot beroperasi. Jumlah tersebut, diakuinya, belum memadai. Sebab, belum semua sekolah dilalui oleh angkot. Sejauh ini, prioritas perlintasan angkot baru pada jalan-jalan protokol. ”Kami akan terus berdayakan angkot yang ada saat ini,” katanya.
Salah satu orangtua murid, Aulia, mengapresiasi larangan bagi siswa menggunakan kendaraan bermotor. Ia berharap penerapannya di lapangan tegas. ”Pihak sekolah harus tegas dan mengawasi. Jangan sampai pilih kasih ada siswa yang boleh naik sepeda motor lalu ada yang dilarang. Jangan setengah-setengah,” tuturnya.
Ia juga mendorong agar penanganan geng sepeda motor terus berjalan. Sebagaimana diketahui, Syarif Fasha sempat menetapkan status darurat sosial terkait aktivitas geng remaja bermotor yang kian meresahkan. Penetapan status tertuang dalam SK Wali Kota Jambi Nomor 356 Tahun 2022 tentang Penetapan Darurat Sosial terhadap Aktivitas Kelompok Kriminal Anak Bermotor di Kota Jambi, berlaku awal Oktober 2022.
Aktivitas remaja bermotor di Kota Jambi sudah dalam tahap meresahkan masyarakat, bahkan telah mengorbankan jiwa dan harta benda. Berdasarkan data Polresta Jambi, pada Juli hingga September 2022, sebanyak 137 anggota geng sepeda motor ditangkap aparat saat tengah beraksi di jalanan. Beberapa di antara mereka bahkan melukai warga. Sebagian besar anggota geng sepeda motor itu masih mengenyam pendidikan di tingkat SMP hingga SMA.