Bakal Calon Anggota DPD dan Calon Legislatif Diingatkan Mendaftar Awal Waktu
Hingga Sabtu (6/5/2023), baru empat bakal calon anggota DPD yang mendaftar ke KPU Bali. Sementara itu, belum ada satu pun bakal calon anggota DPRD yang mendaftar ke KPU Bali.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Hingga hari keenam masa pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali, yang bakal berkontestasi pada Pemilu 2024. Sampai Sabtu (6/5/2023), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali baru menerima pendaftaran dari empat bakal calon anggota DPD RI. Untuk itu, KPU Provinsi Bali mengingatkan para calon anggota DPD dan partai politik peserta Pemilu 2024 di Bali agar segera mendaftarkan diri.
Masa pendaftaran bakal calon anggota DPD dan bakal calon DPRD Bali sampai Minggu (14/5/2023). Sejak dimulai pada Senin (1/5/2023) sampai dengan Sabtu (6/5/2023), KPU Provinsi Bali belum menerima pendaftaran dari para bakal calon anggota DPRD Bali dan baru menerima pendaftaran dari empat orang bakal calon DPD.
Baca Berita Seputar Pemilu 2024
Pahami informasi seputar pemilu 2024 dari berbagai sajian berita seperti video, opini, Survei Litbang Kompas, dan konten lainnya.
”Kami berharap agar segera mendaftar pada masa awal karena pendaftaran akan diakhir pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Kantor KPU Bali, Kota Denpasar, Sabtu (6/5/2023).
Pada Sabtu (6/5/2023), KPU Bali menerima pendaftaran dari tiga orang bakal calon anggota DPD. Ketiga bakal calon tersebut, masing-masing, Made Widhi Dharma, I Gusti Agung Ngurah Sudarsana, dan Ainun Ni’am. Sebelumnya, Kamis (4/5/2023), KPU Bali menerima pendaftaran dari Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III.
Penerimaan berkas dan pendaftaran dari para bakal calon anggota DPD RI itu dihadiri ketua dan seluruh anggota KPU Bali, Bawaslu Bali, dan kelompok kerja (pokja) DPD Provinsi Bali dan DPRD Provinsi Bali untuk Pemilu 2024.
Ditemui wartawan seusai menyerahkan berkas pendaftarannya di KPU Bali, Sabtu (6/5/2023), Sudarsana menyatakan dirinya bersyukur karena dapat melewati tahapan awal sampai dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD untuk Pemilu 2024.
Sudarsana berharap seluruh persyaratan, yang dia daftarkan ke KPU Bali, dapat dinyatakan lengkap. ”Kami akan maksimal berusaha,” kata Sudarsana kepada wartawan di KPU Bali, Sabtu.
Kami berharap agar segera mendaftar pada masa awal karena pendaftaran akan diakhir pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wita. (Agung Lidartawan)
Senada dengan Sudarsana, Ainun berharap proses pendaftarannya ke KPU Bali dapat berjalan lancar. Ainun menyatakan dirinya berupaya melengkapi seluruh persyaratan meskipun baru kali pertama mengikuti proses kepemiluan sebagai bakal calon anggota DPD.
”Kami optimistis dengan dukungan penuh dari teman-teman,” ujar Ainun, seusai menyerahkan berkas pendaftarannya di KPU Bali, Sabtu (6/5/2023).
KPU Bali menetapkan 18 bakal calon anggota DPD Provinsi Bali. Ke-18 bakal calon anggota DPD Provinsi Bali tersebut sudah dinyatakan memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan melalui tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Para bakal calon anggota DPD, yang sudah ditetapkan itu, dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD dan melengkapi pendaftaran dengan syarat-syarat, yang sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023.
Masa pendaftaran bakal calon anggota DPD itu juga bersamaan dengan masa pendaftaran bakal calon anggota DPR dan DPRD, yang dimulai Senin (1/5/2023) sampai Minggu (14/5/2023). Para bakal calon tersebut dapat mendaftarkan diri dengan melengkapi persyaratan, yang diserahkan secara fisik dan dalam bentuk digital, yang sudah dimasukkan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). KPU memberikan kesempatan bagi bakal calon, yang sudah mendaftar, untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan pendaftaran selama masa pendaftaran berlangsung, atau sampai Minggu (14/5/2023).