Selundupkan Ganja ke Jayapura, Enam Pengedar asal Papua Niugini Ditangkap
Polisi terus berjibaku menghentikan penyelundupan ganja dari Papua Niugini ke Kota Jayapura. Enam pengedar ganja asal Papua Niugini telah ditangkap dalam lima bulan terakhir.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Aparat kepolisian terus berupaya menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja dari Papua Niugini ke Jayapura, Papua. Dalam lima bulan terakhir, enam pengedar asal Papua Niugini ditangkap karena mencoba menyelundupkan ganja ke Jayapura.
Kepala Polresta Jayapura Kota Komisaris Besar Victor Mackbon, Rabu (24/5/2023), mengatakan, polisi kembali menangkap seorang pengedar ganja asal Papua Niugini bernama Isak Woyo. Penangkapan Isak dilakukan di Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, pada Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIT.
Victor memaparkan, Isak ditangkap di salah satu rumah di daerah Dok IX. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sejumlah paket daun ganja kering yang dibawa Isak dari tempat tinggalnya di Provinsi Vanimo, Papua Niugini.
Berdasar pemeriksaan polisi, Isak memasuki Jayapura dengan menggunakan perahu motor. Selama ini, perairan di Distrik Jayapura Utara termasuk salah satu titik rawan masuknya warga dari Papua Niugini, selain jalur darat.
Dari hasil penimbangan oleh pihak berwajib, Isak membawa ganja kering seberat 8,3 kilogram. Menurut rencana, ganja tersebut akan dibarter dengan empat unit sepeda motor yang dibawa oleh seorang pelaku lain yang berdomisili di Jayapura. Empat unit sepeda motor itu diduga hasil curian.
”Kami masih mengejar pelaku lainnya yang bekerja sama dengan Isak. Nilai pasaran 8,3 kilogram ganja kering yang dibawa Isak mencapai Rp 300 juta,” papar Victor.
Victor menuturkan, Isak merupakan pengedar ganja asal Papua Niugini keenam yang ditangkap aparat kepolisian dari Januari hingga Mei 2023. Lima tersangka lain sudah diproses hukum hingga tahap penuntutan.
Selama ini, Kota Jayapura kerap menjadi tempat transit peredaran ganja ke wilayah lain di Papua, seperti Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Nabire, dan Kota Sorong. Dalam lima bulan terakhir, polisi menggagalkan 16 kali upaya peredaran ganja dari Papua Niugini dengan barang bukti mencapai 24 kilogram.
Pembelian ganja oleh pelaku yang berdomisili di Jayapura tidak hanya dengan uang. Pelaku juga menggunakan sepeda motor hasil curian, mesin genset, hingga alat pendingin udara.
”Isak dijerat dengan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana maksimal 20 tahun penjara,” ujar Victor.
Nilai pasaran 8,3 kilogram ganja kering yang dibawa Isak mencapai Rp 300 juta.
Saat diwawancarai, Isak mengaku baru pertama kali mengedarkan ganja di Kota Jayapura. Pria berusia 39 tahun itu menyebut, ganja yang dibawanya berasal dari ladang ganja di samping rumahnya.
”Saya bersama salah seorang teman dari Papua Niugini yang membawa ganja ke Jayapura. Saya tergiur mengedarkan ganja di Jayapura karena harga jualnya yang tinggi,” ungkap Isak.