Terancam Kurungan 9 Bulan karena Asal Tuduh, Caca Dapatkan Keadilan Restoratif
Seorang ibu rumah tangga dilaporkan ke aparat penegak hukum karena menuduh anak tetangganya mencuri sepatu tanpa bukti. Sempat terancam kurungan 9 bulan, ia akhirnya bebas lewat keadilan restoratif.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Seorang ibu rumah tangga di Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, tersangkut hukum karena menuduh anak tetangga mencuri sepatunya. Namun, demi keadilan restoratif, jaksa memutuskan ia dapat bebas lewat penyelesaian kekeluargaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan mengatakan, tuduhan mencuri yang dilakukan oleh tersangka masuk dalam tindak pidana pencemaran nama baik. Sebenarnya, ia terancam hukuman kurungan 9 bulan.
”Jaksa menilai, kasus itu bisa diselesaikan dengan jalan damai,” katanya seusai sidang virtual, Senin (29/5/2023). Dalam sidang itu, pelaku akhirnya mendapatkan maaf dari korban dan orangtuanya.
Pada akhir April lalu, Caca kehilangan sepasang sepatunya. Ia pun langsung menuduh Alfarizi, anak tetangganya, sebagai pencuri sepatu itu.
Alfarizi menjawab dirinya tidak mengambil sepatu yang hilang itu. Namun, Caca tetap menuduhnya.
Ibunda Alfarizi, Nafsiah, mengetahui anaknya dituduh, lalu menemui Caca untuk bertanya. Terjadinya pertengkaran di antara kedua belah pihak. Kasus itu akhirnya berbuntut panjang setelah Nafsiah melaporkan Caca ke polisi.
”Kejahatan yang dilakukannya menuduh orang tanpa bukti sehingga tersangka berurusan dengan hukum. Cukup ini yang pertama bagi tersangka. Ia diingatkan supaya jangan mudah menuduh orang tanpa bukti,” kata Elan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Yenita Sari mengatakan, kasus itu berbuntut panjang. Caca disangka melanggar Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Ancaman pidananya berupa kurungan selama sembilan bulan.
Jaksa yang menelisik kasus tersebut menilai, persoalan itu semestinya dapat selesai dengan jalan kekeluargaan. Kedua belah pihak lalu dipertemukan. Akhirnya terbukalah saling pengertian di antara mereka. ”Prosesnya diketahui oleh tokoh-tokoh masyarakat setempat,” ucapnya.
Keputusan menerapkan keadilan restoratif, lanjutnya, sesuai dengan syarat penghentian penuntutan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. ”Pertimbangan keadilan restorasi diambil juga karena tersangka baru pertama kali melakukan pidana dengan ancaman hukuman kurungan kurang dari lima tahun serta nilai kerugian tidak lebih Rp 2,5 juta,” kata Jaksa Agung Muda Tundak Pidana Umum Fadil Zumhana.
Seusai sidang, Caca mengaku lega karena dapat terbebas dari masalah hukum. Ia pun langsung memeluk Nafsiah. Ia menyampaikan permintaan maaf dan rasa menyesal telah sembarangan menuduh orang lain berbuat kejahatan. Ia pun menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya meski hingga kini sepatunya belum juga ditemukan.