logo Kompas.id
NusantaraTerancam Kurungan 9 Bulan...
Iklan

Terancam Kurungan 9 Bulan karena Asal Tuduh, Caca Dapatkan Keadilan Restoratif

Seorang ibu rumah tangga dilaporkan ke aparat penegak hukum karena menuduh anak tetangganya mencuri sepatu tanpa bukti. Sempat terancam kurungan 9 bulan, ia akhirnya bebas lewat keadilan restoratif.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 2 menit baca
Ahli pidana anak dari Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, Ahmad Sofian, menyebutkan, penanganan anak berkonflik dengan hukum, seperti yang dialami pelaku A, beda dengan penanganan pelaku dewasa.
KOMPAS

Ahli pidana anak dari Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, Ahmad Sofian, menyebutkan, penanganan anak berkonflik dengan hukum, seperti yang dialami pelaku A, beda dengan penanganan pelaku dewasa.

JAMBI, KOMPAS — Seorang ibu rumah tangga di Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, tersangkut hukum karena menuduh anak tetangga mencuri sepatunya. Namun, demi keadilan restoratif, jaksa memutuskan ia dapat bebas lewat penyelesaian kekeluargaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan mengatakan, tuduhan mencuri yang dilakukan oleh tersangka masuk dalam tindak pidana pencemaran nama baik. Sebenarnya, ia terancam hukuman kurungan 9 bulan.

Editor:
HAMZIRWAN HAMID
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000