Antisipasi Polusi Udara, DLH Kota Cirebon Kaji Aturan Uji Emisi Kendaraan
Pemerintah Kota Cirebon mendorong masyarakat agar mengecek emisi kendaraan, terutama yang sudah berusia 10 tahun. Cirebon perlu mengantisipasi potensi peningkatan polusi udara. Apalagi, ruang terbuka hijau belum memadai.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon berencana mengkaji regulasi daerah terkait uji emisi kendaraan. Sebagai pusat pertumbuhan di Jawa Barat bagian timur, Cirebon perlu mengantisipasi potensi peningkatan polusi udara. Apalagi, ruang terbuka hijau belum memadai.
Sebagai langkah awal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon bersama dinas perhubungan setempat menggelar uji emisi gas buang untuk kendaraan dinas di lingkungan pemkot, Selasa (6/6/2023), di Balai Kota Cirebon. Dari 31 kendaraan yang menjalani pengujian, terdapat lima unit tidak lolos uji emisi.
Adapun kendaraan yang tidak melebihi ambang batas mendapatkan stiker khusus bertuliskan ”Lulus Uji Emisi” dengan nomor pelat kendaraan dan waktu uji emisi. Sementara itu, kendaraan yang belum lolos disarankan menjalani perawatan. DLH juga akan menggelar pengujian lagi.
”Hasil hari ini masukan dan (bahan) kajian bagi kami, DLH, agar bisa jadi salah satu (aturan) untuk menjadi perda (peraturan daerah), termasuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah),” kata Kepala DLH Kota Cirebon Yuni Darti. Namun, ia belum bisa memerinci rencana kajiannya.
Menurut Yuni, kajian itu akan mendorong adanya regulasi daerah terkait uji emisi bagi kendaraan masyarakat. ”Karena memang uji emisi ini, kalau untuk kota besar yang dapat penghargaan Adipura, harus ada stiker lulus uji emisi. Kami akan kerja sama dengan pelaku usaha untuk pengujiannya,” tuturnya.
Yuni mengklaim, kondisi polusi udara di kota berpenduduk sekitar 340.000 jiwa itu masih berada di bawah 30 persen. Angka itu berasal dari tiga alat pemantau kualitas udara yang tersebar di dekat Grage Mall, Dukuh Semar, dan Argasunya. Daerah itu dianggap mewakili titik padat di Cirebon.
”Dengan luas Kota Cirebon, masih kekurangan dua alat lagi,” ucap Yuni. Apalagi, lanjutnya, polusi udara di Cirebon berpotensi meningkat. Sebab, kendaraan dari wilayah Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan kerap berdatangan ke pusat perekonomian Jabar timur tersebut.
Awal 2020, luas RTH di kota seluas 39 kilometer persegi itu berkisar 11 persen. Namun, tahun 2021, jumlahnya turun menjadi sekitar 9,4 persen.
”RTH (ruang terbuka hijau) kami juga mengalami penurunan karena perluasan perumahan,” ujarnya. Awal 2020, luas RTH di kota seluas 39 kilometer persegi itu berkisar 11 persen. Namun, tahun 2021, jumlahnya turun menjadi sekitar 9,4 persen. Padahal, pemkot menargetkan 20 persen RTH.
Kepala Dishub Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, pemkot baru memiliki satu alat uji emisi. ”SMKN 1 Kota Cirebon juga punya satu alat. Kami sedang menginventarisasi alat uji emisi di bengkel-bengkel Cirebon. Kami juga akan meminta pelaku usaha agar memastikan ada pengujian emisi,” ujarnya.
Andi pun mendorong masyarakat agar mengecek emisi kendaraan, terutama yang sudah berusia 10 tahun. Selain dapat merusak mesin kendaraan, emisi yang melewati ambang batas juga dapat menimbulkan polusi udara. Ia mengimbau warga melakukan uji emisi setiap tahun.
Pada 2020, kendaraan bermotor di Kota Cirebon mencapai 172.777 unit, termasuk 130.618 sepeda motor. ”Nanti kami koordinasi dengan polisi agar perpanjangan STNK (surat tanda nomor kendaraan) melampirkan tanda lolos uji emisi. Kalau tidak, kendaraan diperiksa lagi,” ucapnya.