Terkait Brankas Narkoba di UNM, Rutan Jeneponto Diinvestigasi
Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan memastikan melakukan investigasi internal terkait peredaran narkoba yang melibatkan tahanan dalam kasus brankas narkoba di UNM.
Oleh
RENY SRI AYU ARMAN
·3 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Terkait temuan brankas narkoba di Kampus Universitas Negeri Makassar atau UNM, tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan diturunkan ke Rutan Jeneponto. Tim akan melakukan investigasi dan penyelidikan internal karena temuan narkoba di UNM disebut terkait dengan jaringan narkoba yang salah satu pelakunya adalah tahanan Rutan Jeneponto.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan hal itu, Selasa (13/6/2023). Dia menyebut tim investigasi berangkat ke Jeneponto pada Selasa sore guna mengumpulkan keterangan dan data yang diperlukan.
”Kami baru memberi keterangan saat ini karena sebelumnya menunggu kepastian dari pihak polda terkait tahanan yang terlibat dan rutan mana. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya memastikan rutan yang dimaksud dan tahanan yang terlibat. Saat ini, tahanan tersebut sudah kami serahkan ke penyidik polda untuk pendalaman. Di ruang tahanan juga ditemukan telepon genggam,” tutur Liberti.
Tahanan yang disebut terlibat dalam jaringan narkoba di UNM adalah SAM. Saat polisi memeriksa ruang tahanannya, ditemukan telepon genggam. Dari pemeriksaan telepon, ditemukan perbincangan yang mengarah pada jaringan narkoba.
SAM dihukum atas kasus narkoba. Dia divonis dengan hukuman 16 tahun penjara dan masuk Lapas Bone pada 2017. Setelah itu dia dipindahkan ke rutan di Kabupaten Sidrap lalu ke Lapas Narkotika Bollangi di Gowa. Dari Gowa terpidana ini dipindahkan lagi ke lapas di Bulukumba. Sejak tiga bulan lalu, dia dipindahkan ke Rutan Jeneponto.
”Yang bersangkutan beberapa kali dipindahkan karena banyak melakukan pelanggaran. Sebenarnya yang bersangkutan sudah akan memasuki masa 2/3 masa hukuman pada Oktober tahun depan. Makanya, kami pindahkan di Jeneponto. Ternyata ada kasus ini lagi,” kata Liberti.
Terkait kepemilikan telepon genggam oleh tahanan, Liberti mengakui hal itu melanggar aturan. Karena itu, investigasi internal dilakukan untuk mencari kebenaran dan fakta terkait soal ini. ”Apa yang kami lakukan selama ini sepertinya tercoreng akibat perbuatan satu orang. Kami mohon maaf. Pemeriksaan internal akan kami lakukan,” ujarnya.
Kasus brankas narkoba di UNM terungkap pada pekan lalu. Bermula saat aparat kepolisian menangkap S di Jalan Sultan Hasanuddin, Gowa, Sabtu (3/6/2023) dini hari. Saat diinterogasi, S mengaku sering mengonsumsi narkoba di Kampus UNM Parang Tambung. Polisi juga menemukan fakta bahwa S adalah salah satu kurir dari jaringan kampus.
Kami mohon maaf. Pemeriksaan internal akan kami lakukan.
”Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke Kampus UNM Parang Tambung. Di sini petugas mendapati empat orang sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja. Di sini polisi juga menemukan brankas yang ditanam, tepatnya di sebuah ruangan tidak terpakai di Fakultas Bahasa dan Sastra,” kata Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal Setyo Boedi Moempoeni di Polda Sulsel, Minggu (11/6/2023) malam.
Brankas ini berukuran panjang 35 sentimeter (cm) dengan lebar dan tinggi masing-masing 25 cm. Brankas ditanam dalam lubang berukuran 40x40x40 cm. Berdasarkan keterangan, brankas ini berisi 4,7 gram sabu, 4 linting ganja, 6,5 butir ekstasi, telepon genggam, serta catatan yang diduga berisi alur transaksi penjualan narkoba.
Empat orang yang sedang berpesta sabu kemudian diinterogasi dan mereka menyebut barang bukti sabu dan ekstasi adalah milik SAM yang berada di Rutan Jeneponto. Adapun ganja diakui milik seorang mahasiswa yang hingga kini masih diburu.
Hasil pengembangan penyelidikan di kampus juga membawa polisi ke Terminal Kargo SAPX di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. Disini polisi menggagalkan pengiriman narkoba menuju Ternate sebesar 50 gram yang dikemas dalam pengeras suara portabel. Walau lokasi pengiriman adalah Ternate, tetapi barang ini dipesan atas nama TR yang menghuni Lapas Watampone.
Salah satu tersangka yang ditangkap di kampus menyebut bahwa, sebelum penangkapan, dia pernah menyimpan sabu di dalam brankas sebanyak 700 gram dan 400 butir ekstasi. Dalam catatan alur penjualan yang ditemukan polisi di dalam brankas yang ditanam, diduga total sudah 4 kilogram narkotika yang pernah diedarkan. Namun, polisi masih mendalami apakah seluruh narkotika ini diedarkan di kampus atau seluruhnya pernah disimpan dalam brankas.