Keluarga Bripda Ignatius Menempuh Hukum Positif dan Adat
Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage menempuh hukum positif dan adat dalam mengusut dan penyelesaikan kasus penembakan.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Pihak keluarga menempuh hukum positif dan adat dalam mengusut dan penyelesaikan kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Dengan demikian diharapkan kasus tersebut bisa diungkap secara tuntas dan transparan.
Brigadir Dua (Bripda) Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas setelah tertembak senjata api rekannya sesama anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Rumah Susun Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu lalu. Saat ini, Polri tengah mengusut dugaan pelanggaran etik dan pidana dalam peristiwa itu. Kepolisian Resor (Polres) Bogor telah menetapkan dua tersangka, yakni Bripda IM dan Brigadir Kepala (Bripka) IG (Kompas.id, 29/7/2023).
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Melawi Kluisen saat ditemui di Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, Sabtu (29/7/2023) malam, menuturkan, pihaknya sudah bertemu dengan orangtua korban bersama dewan pakar di rumah orangtua korban. Orangtua korban meminta DAD Kabupaten Melawi agar persoalan kematian Bripda Ignatius diselesaikan baik dengan hukum positif maupun adat.
”Kami siap membantu pihak orangtua korban menyelesaikan secara adat. Sebab, bagi kami, adat suatu yang harus dilaksanakan sejak dulu, mati beradat hidup juga beradat. Jadi, kalau sudah meninggal, juga wajib hukumnya pelaku membayar adat atau ditindak secara adat,” ujar Kluisen.
Penyelesaian ini juga akan dilakukan bersama-sama baik DAD Kabupaten Melawi, DAD Provinsi Kalbar, maupun Majelis Adat Dayak Nasional (MADN). Pihaknya segera melakukan diskusi dengan pengurus DAD Kabupaten Melawi, DAD Provinsi Kalbar, dan MADN apa saja yang harus disiapkan oleh pihak pelaku untuk membayar adat kepada pihak korban.
”Temenggung yang akan menentukan pelanggaran adatnya. Namanya adat Pati Nyawa. Hukum adat ditujukan kepada pelaku,” ujarnya.
DAD Kabupaten Melawi, DAD Provinsi Kalbar, dan MADN segera berdiskusi untuk mementukan di mana tempat untuk melakukan sidang adat. Jika memang harus ke Jakarta, pihaknya akan ke Jakarta.
Sekretaris DAD Kabupaten Melawi yang juga salah satu kuasa hukum keluarga korban, Yustinus Bianglala, menuturkan, hukum adat Pati Nyawa bermakna permohonan maaf kepada Tuhan karena telah melakukan perbuatan yang harusnya hanya bisa dilakukan oleh Tuhan, yaitu mencabut nyawa orang. Pelaku memohon maaf kepada Tuhan.
”Kemudian, memohon maaf kepada jiwa korban yang telah meninggal dunia. Lalu, penghormatan kepada korban yang telah meninggal dunia. Jadi jangan ’alergi’ dengan hukum adat,” ujar Yustinus.
Selain hukum adat, keluarga korban juga menempuh hukum positif. Yustinus menuturkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melapor ke Mabes Polri. Yustinus juga berharap media terus mengawal kasus ini sehingga akan terlihat sejauh mana obyektivitas atau profesionalisme penyelesaian kasus ini di Mabes Polri.
”Bagi kami kasus ini bukan kelalaian, tetapi disengaja atau malah direncanakan. Sebab, korban dipanggil ke kamar pelaku. Kami sangat terluka dengan diksi dari kepolisian yang mengatakan ini adalah kelalaian,” kata Yustinus.
Yustinus menuturkan, ketika ada konferensi pers di Mabes Polri, seharusnya tersangka dihadirkan. Pada suatu waktu pihaknya meminta tersangka dihadirkan saat konferensi pers sehingga wajah pelaku bisa diketahui.
Kami sangat terluka dengan diksi dari kepolisian yang mengatakan ini adalah kelalaian.
Y Pandi (51), ayah korban, dalam beberapa kesempatan menuturkan, setelah mengadakan rembuk dengan keluarga besar, pihak keluarga memutuskan menempuh hukum adat selain hukum negara. ”Karena dalam tradisi kami, ketika mendapat musibah apa pun, menyelenggarakan adat,” ujarnya.
Keluarga korban juga meminta agar pelaku ditampilkan di media supaya keluarga besar korban bisa melihat pelaku. Keluarga korban juga terus memantau proses hukum terhadap pelaku melalui media.
”Ketika pelaku ditampilkan di publik, keluarga besar kami bisa mengetahui dan yakin bahwa kasus ini diproses,” ujarnya.