DPRD Sulsel menyerahkan keputusan terkait penjabat gubernur kepada presiden. Keputusan ini diambil setelah sidang yang sedianya digelar untuk memilih nama-nama yang mengerucut tak memenuhi kuorum.
Oleh
RENY SRI AYU ARMAN
·3 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS —Setelah melalui rapat yang alot dengan tiga kali penghentian sidang, DPRD Sulawesi Selatan akhirnya memutuskan tak mengusul nama-nama calon penjabat gubernur. Keputusan ini membuat DPRD Sulsel akan menerima siapa pun penjabat yang nantinya ditunjuk presiden.
Sidang paripurna untuk memutuskan nama-nama calon penjabat gubernur Sulsel semula dijadwalkan pada Selasa (8/8/2023) pukul 15.00 Wita. Namun, karena fraksi-fraksi belum memutuskan nama, sidang ditunda ke pukul 19.30. Saat sidang akhirnya dibuka pada pukul 20.30, jumlah anggota yang hadir hanya 42 orang.
Dengan jumlah anggota DPRD Sulsel yang mencapai 85 orang, butuh kehadiran 43 anggota untuk mencapai kuorum. Ketua DPRD Sulsel Ina Kartika Sari menunda sidang hingga tiga kali, tetapi bukannya bertambah, jumlah yang hadir kian berkurang hingga hanya tersisa 40 orang.
”Berdasarkan keputusan Mendagri bahwa tanggal 9 Agustus adalah batas akhir pengusulan dan sampai saat ini rapat tak memenuhi kuorum, maka diputuskan, DPRD Sulsel tak mengusul nama-nama penjabat. Dengan ini, rapat paripurna pengusulan nama penjabat gubernur saya nyatakan ditutup,” katanya sembari mengetuk palu.
Ina mengambil keputusan ini pada pukul 22.03, sesaat sebelum sebagian anggota DPRD memilih keluar meninggalkan ruang sidang. Mereka bahkan meninggalkan ruangan saat Ketua DPRD belum membuka kembali sidang setelah penundaan ketiga kalinya.
”Kami diminta datang untuk rapat, tetapi sebagian anggota tidak hadir. Wakil-wakil ketua bahkan tidak ada yang hadir. Lalu sidang diskors hingga tiga kali hanya untuk menunggu yang belum datang. Kami merasa tidak dihargai,” kata Arfandy Idris dari Fraksi Partai Golkar.
Sidang diskors hingga tiga kali hanya untuk menunggu yang belum datang. (Arfandy Idris)
Darmawangsyah Muin, Wakil Ketua DPRD Sulsel dari Partai Gerindra, mengatakan, dengan keputusan ini, semua harus menerima siapa pun yang nantinya dipilih presiden. ”Karena presiden punya hak prerogatif untuk menunjuk penjabat dan DPRD Sulsel memutuskan tak mengusul, maka harus diterima siapa pun nanti yang ditunjuk,” katanya.
Sedianya rapat paripurna ini akan melakukan pemilihan pada empat nama yang mengerucut untuk diusulkan sebagai penjabat gubernur Sulsel. Keempat nama ini adalah Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dan akademisi Universitas Hasanuddin yang juga mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Aseanto.
Dua nama lain adalah Laksamana Muda Abdul Rivai Ras dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi M Jufri Rahman. Semula nama mantan Kapolda Sulsel Komjen Purnawirawan Nana Sudjana santer terdengar, tetapi akhirnya tersingkir.
Sebelumnya DPRD Sulsel telah mengumumkan berakhirnya masa jabatan Gubernur Sulsel pada 5 September nanti.
Pasangan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur A Sudirman Sulaiman memulai masa jabatan pada 5 September 2018. Pada 28 Februari 2021, Sudirman ditunjuk sebagai pelaksana tugas gubernur setelah Nurdin Abdullah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya, Sudirman pada 10 Maret 2022 dilantik sebagai Gubernur Sulsel.