Puluhan Bedeng Tambang Emas Ilegal di Banyumas Dibongkar, Petambang Berharap Ada Solusi
Puluhan bedeng di area tambang emas ilegal di Banyumas dibongkar. Para petambang berharap ada solusi dari pemerintah agar mereka bisa mendapat pekerjaan lain.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Sebanyak 29 bedeng atau bangunan semipermanen di area tambang tambang emas ilegal di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dibongkar secara sukarela oleh petambang dan warga setempat. Pembongkaran dilakukan setelah ada delapan petambang yang terjebak di lubang tambang dan dinyatakan hilang beberapa waktu lalu.
Pembongkaran bedeng yang berlokasi di Dusun Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, itu dilakukan pada Selasa (8/8/2023). Bedeng-bedeng itu merupakan bangunan untuk menaungi lubang atau sumur tambang emas ilegal.
Sebelum melakukan pembongkaran, para petambang, warga, beserta petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP), TNI, dan Polri melakukan apel bersama. Saat itu, warga dan petambang meneriakkan kata-kata sebagai ekspresi kekecewaan atas pembongkaran tersebut.
”Gagal sugih (gagal kaya),” kata seorang warga. ”Ayo dipikir, anak istri dikasih makan apa,” ujar warga lain. ”Disuruh makan rumput,” teriak warga yang lain lagi.
Selain membongkar lapak, mereka juga menimbun sumur-sumur galian tambang di lokasi tersebut. Para petambang pun berharap pemerintah memberikan solusi agar mereka bisa memiliki pekerjaan lain setelah penutupan tersebut.
”Yang kami butuhkan setelah ini adalah solusi dari pemerintah. Setelah tambang ini ditutup, saya masih menganggur. Solusinya apa terserah, mungkin peternakan,” kata Solihin (56), salah seorang petambang yang turut membongkar bedengnya.
Kepala Dusun II, Desa Pancurendang, Karipto menyebut, akibat penutupan area tambang tersebut, diperkirakan sekitar 2.000 warga kehilangan mata pencarian. Oleh karena itu, dia berharap Pemerintah Kabupaten Banyumas memberikan pelatihan atau bantuan modal usaha supaya warga bisa tetap menghidupi keluarganya.
”Solusinya jangan berupa bantuan langsung tunai karena membuat warga tidak kreatif. Sebelum menambang, kebanyakan warga bekerja sebagai penderes kelapa dan kuli di pasar,” ujar Karipto.
Menurut Karipto, dusunnya terdiri atas tiga rukun warga (RW), yakni RW 007, RW 006, dan RW 003. Di wilayah RW 007 terdapat 1.000 keluarga, di RW 006 ada 700 keluarga, dan di RW 003 ada 900 keluarga.
”Sekitar 80 persen warga masyarakat menaruh harapan di tambang ini. Ada yang jadi petambang, tukang ojek, dan kerja di pengolahan,” ucapnya.
Solusinya jangan berupa bantuan langsung tunai karena membuat warga tidak kreatif.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas Sugeng Amin menyatakan, berdasarkan rapat forum komunikasi pimpinan daerah, area tambang emas ilegal itu ditutup total. Oleh karena itu, bedeng-bedeng yang ada di sana dibongkar dan sumur tambang pun ditimbun.
Meski begitu, masih ada empat bedeng dan bangunan pengolahan hasil tambang yang dibiarkan berdiri karena dibutuhkan untuk proses penyidikan Kepolisian Resor Kota Banyumas.
Menurut Sugeng, Pemerintah Kabupaten Banyumas akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jateng dan pemerintah pusat terkait usulan untuk menjadikan area itu sebagai wilayah tambang rakyat. Selama izin belum ada, tambang tersebut tidak diperbolehkan beroperasi.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, Pemkab Banyumas akan menyiapkan pelatihan di bidang pertanian untuk para petambang di area tersebut. Selain itu, jika mendapat izin dari pemerintah, area tambang tersebut bisa digarap secara profesional dengan mendatangkan investor.
Sebelumnya, pada Selasa (25/7/2023) malam lalu, delapan petambang terjebak air di lubang tambang area tersebut. Mereka yang terjebak itu berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Setelah dilakukan operasi SAR selama tujuh hari, operasi pencarian ditutup pada Selasa (1/8/2023). Para petambang yang terjebak tidak bisa ditemukan dan dinyatakan hilang.
Sementara itu, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus itu. Para tersangka terdiri dari pemodal, pengelola, dan pemilik tanah di area tambang yang sudah beroperasi sejak tahun 2014 itu.