Mafia Tanah yang Sempat Ditangguhkan Penahanannya Diminta untuk Ditangkap Lagi
Polrestabes Medan diminta menahan kembali tersangka kasus mafia tanah, ARH, yang telah ditangguhkan setelah dugaan intervensi dari Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kesatuan Hukum Kodam I Bukit Barisan.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Besar Medan diminta untuk menahan kembali tersangka kasus mafia tanah, ARH, yang telah ditangguhkan penahanannya setelah dugaan intervensi hukum oleh Mayor Dedi Hasibuan dan anggotanya dari Kesatuan Hukum Kodam I Bukit Barisan. Hal itu penting untuk memastikan penegakan hukum tetap berjalan tanpa intervensi pihak mana pun.
”Polrestabes Medan tidak perlu khawatir untuk membatalkan penangguhan penahanan dan menahan kembali tersangka ARH,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan Irvan Saputra, Rabu (9/8/2023).
Irvan mengapresiasi langkah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang telah memeriksa Dedi dan langsung menahannya di Jakarta. Langkah itu sangat penting sebagai bentuk profesionalisme dan komitmen TNI untuk menindak anggota yang melanggar. Penahanan di Jakarta juga memastikan pemeriksaan Mayor Dedi dilakukan secara obyektif.
Dengan penahanan Dedi, kata Irvan, seharusnya Polrestabes tidak perlu ragu-ragu untuk menahan kembali ARH, tersangka mafia tanah.
Pada Sabtu (5/8), puluhan prajurit TNI mendatangi ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dengan dipimpin Mayor Dedi, penasihat hukum dari Kumdam I BB. Dalam video yang beredar di media sosial, Dedi tampak berdebat dengan Kepala Satreskrim Polrestabes Medan Komisaris Fathir Mustafa.
Dengan nada tinggi, Dedi meminta seorang tersangka berinisial ARH, yang merupakan keluarganya, ditangguhkan penahanannya. ARH akhirnya ditangguhkan penahanannya pada Sabtu malam setelah kedatangan puluhan prajurit TNI Angkatan Darat itu.
Atas kasus itu, Panglima TNI memerintahkan Panglima Kodam I BB Mayor Jenderal Mochammad Hasan dan Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko untuk menggali permasalahan yang melatarbelakangi tindakan sejumlah prajurit itu.
Polrestabes Medan tidak perlu khawatir untuk membatalkan penangguhan penahanan dan menahan kembali tersangka ARH.
Irvan mengatakan, Polrestabes Medan juga harus membuka secara jelas duduk kasus mafia tanah yang melibatkan ARH dan beberapa tersangka lain. ARH terjerat kasus pemalsuan tanda tangan pengurusan sertifikat tanah di lahan bekas hak guna usaha PT Perkebunan Nusantara II.
Dalam kasus itu, polisi menangguhkan penahanan tersangka lain yang berada di pihak berbeda dengan ARH. Kalau ada penyidik yang melakukan diskriminasi, Irvan meminta Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Agung Setya Imam Effendi memberikan tindakan tegas kepada anggotanya.
Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan Kolonel Rico Julyanto Siagian mengatakan, pemeriksaan Mayor Dedi dilakukan sepenuhnya oleh Puspom TNI. Sementara anggota Kumdam I BB lainnya yang ikut ke Polrestabes Medan diperiksa di Polisi Militer Kodam (Pomdam) I BB. ”Sudah 13 orang yang diperiksa di Pomdam I BB. Anggota lainnya yang ikut mendatangi Polrestabes Medan juga akan diperiksa secara bertahap,” kata Rico.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, meskipun ada penangguhan penahanan, proses hukum terhadap tersangka ARH tetap berlanjut.
ARH juga merupakan terlapor dalam tiga kasus lainnya yang juga terkait dengan kasus pengurusan sertifikat tanah. Hadi menyebut, tindakan Mayor Dedi mendatangi Polrestabes Medan adalah urusan pribadi, tidak menyangkut institusi. Hadi menegaskan, Kodam I BB dan Polda Sumut tetap solid.