Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44 Miliar, Saiful Ilah Keberatan
Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021, Saiful Ilah (74), didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44 miliar saat menjabat sebagai kepala daerah. Mantan terpidana kasus suap itu kini terancam dihukum 20 penjara.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021, Saiful Ilah (74), didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44 miliar saat menjabat sebagai kepala daerah. Bekas terpidana kasus suap itu kini terancam dihukum 20 penjara.
Dakwaan terhadap Saiful Ilah disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (10/8/2023). Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Mohammad Tohir itu diikuti terdakwa secara langsung didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Jaksa KPK, Dameria Silaban, mengatakan, selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dua periode, terdakwa Saiful Ilah menerima sejumlah uang dan barang yang diduga terkait erat dengan jabatannya. Namun, terdakwa tidak pernah melaporkan hasil pemberian tersebut kepada KPK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Adapun sumber penerimaan gratifikasi itu berasal dari berbagai pihak mulai dari aparatur sipil negara, termasuk pada kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan para camat. Selain itu, para kepala desa, pihak swasta rekanan pemda, hingga pengusaha yang menjalankan usahanya di Sidoarjo.
Uang yang diterima terdakwa tidak hanya dalam mata uang rupiah. Ada yang dalam bentuk dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, riyal Arab Saudi, rupee India, yen Jepang, won Korea Selatan dan euro. Barang yang diterima antara lain berupa tas pria, tas wanita, ikat pinggang, dan telepon genggam.
”Penerimaan gratifikasi itu diduga terkait dengan fee pengurusan perizinan dan fee (untuk mendapatkan) proyek pekerjaan,” ujar Dameria Silaban.
Dalam materi dakwaannya, jaksa KPK menyebut sejumlah pengusaha besar nasional yang diduga terlibat pemberian gratifikasi kepada terdakwa. Para pengusaha itu antara lain pemilik PT Maspion, Alim Markus; dan pemilik PT Integra, Halim Rusli. Selain itu, sederet nama pengusaha properti juga disebut sebagai pemberi gratifikasi, seperti Trisulowati, almarhum Hendri J Gunawan, dan Turino Junaedy.
Masih menurut dakwaan jaksa, terdakwa Saiful Ilah menerima uang ratusan juta rupiah terkait pengurusan izin pemasangan reklame melalui menantunya, Ridlo Prasetyo, yang bekerja sebagai ASN di Pemkab Sidoarjo. Terdakwa juga menerima uang ratusan juta rupiah untuk memperlancar proses pengurusan perubahan status tanah kas desa dari gogol gilir menjadi gogol tetap.
”Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 12 Huruf B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana),” kata Dameria Silaban.
Menanggapi dakwaan jaksa KPK, Saiful Ilah mengatakan sangat keberatan. Dia akan menyusun nota keberatan bersama dengan tim kuasa hukumnya. Nota keberatan itu akan disampaikan pada sidang lanjutan yang digelar pekan depan.
Untuk apa uang itu, (apakah) betul untuk saya. Saya tidak pernah minta-minta uang kepada OPD ataupun pengusaha karena kewenangan saya (sebagai kepala daerah) sudah saya limpahkan kepada kepala dinas masing-masing.
”Kami sangat keberatan dengan dakwaan yang disampaikan tadi. Kami sangat perlu menyampaikan kepada masyarakat karena dulu sudah pernah (disidangkan) dengan perkara yang sama,” ujar Mustofa Abidin, kuasa hukum Saiful Ilah.
Ditemui seusai sidang, terdakwa Saiful Ilah mengatakan, selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo, seluruh kewenangannya telah dilimpahkan kepada kepala OPD. Karena itu, dia mengaku tidak pernah meminta uang atau barang kepada pihak yang menjadi rekanan pemda dan pengusaha.
”Untuk apa uang itu, (apakah) betul untuk saya. Saya tidak pernah minta-minta uang kepada OPD ataupun pengusaha karena kewenangan saya (sebagai kepala daerah) sudah saya limpahkan kepada kepala dinas masing-masing,” kata Saiful Ilah.
Sebelumnya, Saiful Ilah dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 600 juta dari pengusaha yang menjadi rekanan pemda. Dia dihukum 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 250 juta.
Saiful kemudian mengajukan banding dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Dia dinyatakan bebas murni pada 7 Januari 2023. Namun, pada 7 Maret lalu atau dua bulan setelah bebas, Saiful kembali ditahan KPK untuk perkara gratifikasi.