logo Kompas.id
NusantaraDidakwa Terima Gratifikasi Rp ...
Iklan

Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44 Miliar, Saiful Ilah Keberatan

Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021, Saiful Ilah (74), didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44 miliar saat menjabat sebagai kepala daerah. Mantan terpidana kasus suap itu kini terancam dihukum 20 penjara.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 3 menit baca
Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021, Saiful Ilah, kembali menjalani sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jatim, Kamis (10/8/2023).
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021, Saiful Ilah, kembali menjalani sidang perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jatim, Kamis (10/8/2023).

SIDOARJO, KOMPAS — Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021, Saiful Ilah (74), didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44 miliar saat menjabat sebagai kepala daerah. Bekas terpidana kasus suap itu kini terancam dihukum 20 penjara.

Dakwaan terhadap Saiful Ilah disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (10/8/2023). Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Mohammad Tohir itu diikuti terdakwa secara langsung didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000