logo Kompas.id
NusantaraLagi, Pengedar Sabu Jalur...
Iklan

Lagi, Pengedar Sabu Jalur Tanjungbalai Dijatuhi Vonis Mati

Pengedar 50 kilogram sabu, Syahrul alias Salu (45), divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran, Asahan, Sumut. Hal yang memberatkan, Syahrul sudah lima kali mengangkut narkoba di jalur perairan Tanjungbalai.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 3 menit baca
Petugas menggiring para tersangka kasus peredaran gelap narkoba di Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, Selasa (11/1/2022).
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Petugas menggiring para tersangka kasus peredaran gelap narkoba di Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, Selasa (11/1/2022).

MEDAN, KOMPAS — Pengedar narkoba yang membawa 50 kilogram sabu, Syahrul Syahputra alias Salu (45), dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin (14/8/2023). Hal yang memberatkan, Syahrul sudah lima kali mengangkut narkoba yang diselundupkan dari Malaysia melalui jalur perairan Kota Tanjungbalai.

”Menyatakan terdakwa Syahrul Syahputra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika. Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran Erika Sari Emsah Ginting, sebagaimana dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara PN Kisaran sipp.pn-kisaran.go.id.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000