Lagi, Polisi Gagalkan Pengiriman Ilegal Pekerja Migran di Pelabuhan Batam
Pelabuhan internasional di Batam terus dimanfaatkan untuk mengirim pekerja migran tanpa dokumen. Butuh kerja sama dengan pemerintah daerah asal pekerja migran untuk menangani masalah ini.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Untuk kesekian kali, kepolisian kembali menggagalkan pengiriman pekerja migran tanpa dokumen di pelabuhan feri internasional di Batam, Kepulauan Riau. Meskipun berulang kali dicegah aparat, calon pekerja migran dari sejumlah daerah terus membanjiri wilayah pantai timur Sumatera untuk menyeberang ke Malaysia secara ilegal.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (18/8/2023), mengatakan, kasus ini bermula ketika petugas imigrasi menolak tiga orang yang akan menyeberang dari Pelabuhan Harbour Bay, Batam, menuju Puteri Harbour, Malaysia, pada 8 Agustus lalu. Petugas curiga orang-orang itu merupakan calon pekerja migran tanpa dokumen.
”Pelabuhan di Batam selalu menjadi tempat favorit untuk penyeberangan pekerja migran tanpa dokumen,” kata Pandra.
Petugas imigrasi kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Subdirektorat IV Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kepri. Setelah ditindaklanjuti, polisi memastikan tiga orang itu memang merupakan pekerja migran tanpa dokumen.
Menurut Pandra, tiga calon pekerja migran tanpa dokumen itu berasal dari Tasikmalaya dan Subang, Jawa Barat. Selain menyelamatkan tiga calon pekerja migran tanpa dokumen, polisi juga menangkap dua tersangka berinisial MR (34) dan MS (35). Keduanya berdomisili di Batam.
Dua tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka terancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Pandra menyatakan, kasus pemberangkatan pekerja migran nonprosedural lewat Batam amat marak. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah di daerah yang menjadi kantong pekerja migran ikut melakukan pencegahan dini.
Sejak 5 Juni sampai 20 Juli 2023, Polda Kepri telah mengungkap 30 kasus terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari kasus-kasus tersebut, polisi menyelamatkan 129 calon pekerja migran tanpa dokumen dan menangkap 50 tersangka.
Kapal tenggelam
Pengiriman pekerja migran nonprosedural tak hanya marak di Batam, tetapi juga menjamur di hampir seluruh pantai timur Sumatera. Bahkan, tak jarang sindikat perdagangan orang nekat menyeberangkan pekerja migran tanpa dokumen dengan perahu kecil.
Hal ini salah satunya terungkap dalam insiden tenggelamnya perahu pekerja migran di Selat Malaka pada 15 Agustus lalu. Perahu itu mengangkut 14 warga negara Indonesia (WNI) dari Melaka, Malaysia, menuju Pulau Rupat, Riau.
Konsul Jenderal RI Johor Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto mengatakan, dalam peristiwa itu, sebanyak 11 WNI telah diselamatkan oleh kapal feri Indomal Kingdom yang tengah berlayar dari Dumai, Riau, menuju Melaka, Malaysia. Adapun tiga WNI lainnya hilang.
Pelabuhan di Batam selalu menjadi tempat favorit untuk penyeberangan pekerja migran tanpa dokumen.
Secara terpisah, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Pekanbaru Budi Cahyadi mengatakan, tim SAR gabungan telah menemukan satu dari tiga WNI yang dinyatakan hilang pada Jumat siang ini. Satu korban itu ditemukan dalam kondisi tewas.
Perairan pantai timur Sumatera, utamanya Selat Malaka dan Selat Singapura, merupakan lokasi rawan kecelakaan perahu pekerja migran. Sejak Desember 2021, terjadi tujuh insiden di kawasan itu. Sedikitnya 44 pekerja migran tewas dan 76 orang hilang.