Polisi Sita Satu Helai Kulit Harimau di Aceh Tenggara
Kulit harimau yang disita dalam keadaan utuh. Kondisinya masih basah. Selain itu, ada juga satu paket tulang belulang dan beberapa gigi taring.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
KUTACANE, KOMPAS — Aparat kepolisian menyita satu helai kulit harimau lengkap dengan bagian tubuh lain dari seorang pemuda di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh. Harimau termasuk satwa lindung yang paling banyak diperjualbelikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Aceh Tenggara Inspektur Satu Bagus Pribadi menuturkan, mereka menyita kulit harimau itu dari tangan Ahmad Nuryadi (35), warga Aceh Tenggara. Penangkapan Ahmad dilakukan pada Minggu (3/9/2023) sekitar pukul 23.40 WIB.
Bagus mengatakan, petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seseorang yang menguasai kulit harimau. Bagian tubuh satwa itu lindung akan diperdagangkan.
Agar bisa meringkus Ahmad, polisi menyaru sebagai pembeli. Polisi dan Ahmad membuat kesepakatan untuk bertemu di Desa Sukajaya, Kecamatan Lawe Sigala-Gala.
Saat hendak melakukan transaksi, Ahmad justru ditangkap oleh calon pembelinya yang tidak lain adalah polisi. Kulit dan tulang disimpan di dalam karung.
Polisi telah menetapkan Ahmad sebagai tersangka. Kini lelaki itu ditahan di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya. Ahmad dijerat dengan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Bagus mengatakan, kulit harimau dalam keadaan utuh. Kondisinya masih basah. Selain itu, ada juga satu paket tulang belulang dan beberapa gigi taring.
Jangan berharap wildlife crime ini bisa dihentikan apabila aktor utama tidak pernah tersentuh. (Shalihin)
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh Ahmad Shalihin menuturkan, perdagangan satwa lindung merupakan kejahatan luar biasa. Perdagangan satwa lindung banyak keterlibatan para pihak mulai dari pemburu, penadah, hingga penampung akhir. Beberapa satwa lindung dari dari Aceh dijual ke pasar gelap internasional.
Shalihin mendorong kepolisian untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa lindung dari tersangka Ahmad. ”Wildlife crime (kejahatan terhadap satwa liar) pasti ada aktor utama atau penyandang dana besar. Maka, Walhi Aceh mendesak pihak kepolisian untuk mengungkapkan sampai ke akar-akarnya,” kata Shalihin.
Jarang diungkap
Dia mengatakan, dalam banyak kasus perdagangan satwa lindung sangat jarang diungkap sampai ke penyandang dana. Biasanya kasus akan berhenti pada agen atau pemburu.
”Jangan berharap wildlife crime ini bisa dihentikan apabila aktor utama tidak pernah tersentuh,” ujar Shalihin.
Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan satwa yang dilindungi. Populasi harimau sumatera kian menyusut karena diburu untuk diperjualbelikan anggota tubuhnya meskipun sudah ada aturan penjualan organ satwa yang dilindungi diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Di Aceh, populasi harimau diperkirakan tersisa 179 ekor yang tersebar di Kawasan Ekosistem Leuser dan Ulu Masen. Namun, data itu terakhir diperbarui pada tahun 2000-an.
Manager Program Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) Missi Muizzan mengatakan, selama 2019-2022, pihaknya mencatat ada 52 kasus perdagangan satwa. Satwa yang paling banyak diburu adalah gajah dan harimau.
LSGK mencatat pada 2019 terjadi 10 kasus perdagangan satwa, 2020 sebanyak 11 kasus, 2021 sebanyak 15 kasus, dan tahun 2022 naik menjadi 16 kasus. ”Kami simpulkan penanganan kasus perdagangan satwa mulai membaik walaupun belum maksimal,” kata Missi.