Banyak Tambang Ilegal di Wilayahnya, Otorita IKN Bentuk Satgas
Dari 250.000 hektar kawasan IKN, sekitar 3.000 hektar diduga sudah ditambang secara ilegal sejak beberapa tahun lalu. Pemerintah membentuk satgas untuk penegakan hukum dan penanggulangan dampak lingkungan tambang itu.
Oleh
SUCIPTO
·4 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Otorita Ibu Kota Nusantara bersama aparat penegak hukum membentuk satuan tugas untuk pencegahan dan penanggulangan penambangan ilegal. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang sudah banyak dikeruk tanpa izin sebelum lokasi ibu kota baru ditetapkan.
Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna A Safitri mengatakan, rapat koordinasi perdana satgas tersebut sudah dilakukan pada 5 September 2023. Selain Otorita IKN, satgas terdiri dari Polda Kalimantan Timur, Kodam VI Mulawarman, TNI Angkatan Laut, dan Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Selain itu, satgas juga terdiri dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, dan Dinas ESDM Kaltim.
”Pembangunan IKN perlu cara pandang baru untuk melakukan koreksi terhadap tata kelola lingkungan hidup dan sumber daya alam. Satgas ini dimaksudkan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan penambangan ilegal di wilayah IKN,” kata Myrna dalam keterangan tertulis, Jumat (8/9/2023).
Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dan wilayah pengembangan di lahan hutan tanaman industri memang tak ada tambang. Namun, dari sekitar 250.000 hektar wilayah IKN di Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, terdapat sejumlah lahan yang diduga ditambang secara ilegal.
Myrna mengatakan, sekitar 3.000 hektar lahan diduga ditambang secara ilegal di wilayah IKN tersebut. Penambangan itu sudah terjadi sebelum IKN ditetapkan sebagai ibu kota baru oleh pemerintah. Salah satu wilayah yang banyak ditambang secara ilegal, kata Myrna, terdapat di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto.
Dalam catatan Kompas, petambang batubara ilegal menjalankan aksinya dengan berbagai cara. Pada Maret 2022, lahan sekitar 3,4 hektar di Bukit Soeharto dikeruk kurang dari sebulan. TNI menyetop aktivitas itu karena para petambang ilegal mengaku dibekingi TNI (Kompas, 26/3/2023).
Dalam liputan khusus Kompas pada 2018, tim Kompas mencatat 71 persen dari kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto seluas 67.000 hektar dalam kondisi kritis. Penambangan batubara ilegal dan pembukaan lahan menjadi pemicu (Kompas, 17/12/2018).
Dengan wilayah yang luas tersebut, Tahura Bukit Soeharto punya peran penting bagi Kaltim. Selain sebagai tempat penelitian dan pengembangan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, kawasan ini juga menjadi kawasan konservasi untuk daya dukung lingkungan di sekitarnya. Setelah penetapan IKN, seluruh kawasan Tahura Bukit Soeharto masuk kawasan ibu kota baru.
”Kami senang dan mendukung Satgas ini. Ini sudah lama kami tunggu-tunggu karena banyaknya penambangan ilegal di wilayah kerja kami,” ujar Eko Wibowo, Polisi Kehutanan dari UPTD Tahura Bukit Soeharto.
Sementara itu, Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana Otorita IKN Onesimus Patiung mengatakan, sejumlah hal akan dipikirkan lebih lanjut oleh satgas ini. Selain penegakan hukum, satgas akan memikirkan pemulihan lingkungan yang sudah rusak akibat penambangan ilegal.
Ia juga menyebutkan bahwa Otorita IKN didukung akademisi dari sejumlah perguruan tinggi sedang menyiapkan panduan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang. Dengan demikian, diharapkan pemulihan lingkungan di IKN akibat pertambangan bisa dilakukan optimal.
Moratorium
Kawasan IKN yang sebagian berada di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara pun terdapat pertambangan resmi yang mendapat izin dari pemerintah. Otorita IKN mencatat, ada 61 izin usaha pertambangan aktif, 76 izin yang sudah selesai dan 15 izin pinjam pakai kawasan hutan.
Perusahaan tambang yang izinnya masih berjalan, kata Myrna, akan diawasi oleh satgas. Pengawasan meliputi seluruh aspek, termasuk kewajiban reklamasi lahan yang sudah ditambang sesuai peraturan.
Myrna juga mengatakan, Otorita IKN sudah melakukan moratorium izin pertambangan di kawasan IKN. Itu sesuai tata ruang dan rencana induk pembangunan IKN.
Pemulihan lingkungan dan penegakan hukum tambang ilegal ini penting untuk mewujudkan IKN sebagai forest city. Bahkan, Otorita IKN punya rencana untuk menghubungkan hutan di IKN dengan hutan di sekitarnya, yakni Hutan Lindung Sungai Wain di Balikpapan, Bukit Bangkirai di Kutai Kartanegara, dan Tahura Bukit Soeharto.
Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Otorita IKN Pungky Widiaryanto mengatakan, sejak 2022, pemerintah sudah mulai menanam pohon di sekitar KIPP di lahan 1.200 hektar. Tahun ini, kata Pungky, direncanakan 500 hektar lahan akan ditanami bibit pohon lagi, seperti meranti, sengon, nangka, dan sukun. Setiap 1 hektar lahan ditanami sekitar 400 bibit.
Pungky mengatakan, pihaknya akan menggelar kelompok diskusi terarah (FGD) dengan pegiat lingkungan, pemerintah daerah, dan akademisi. FGD tersebut dilakukan untuk menyusun rencana induk keanekaragaman hayati (biodiversity masterplan) IKN.
Dari sana, kata Pungky, akan terlihat kondisi nyata hutan-hutan di sekitar IKN, termasuk data flora dan fauna penting yang ada. Hasilnya, kata Pungky, bisa berupa dokumen yang mengikat sebagai acuan pembangunan keanekaragaman hayati di IKN.
”Bentuk (dokumennya) nanti, belum sampai sana pembahasannya. Kalau nanti masukan dari FGD adalah Peraturan Kepala (Perka) Otorita IKN, akan diperkakan,” kata Pungky (Kompas, 4/9/2023).