Pembebasan lahan genangan untuk proyek pembangunan Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, hingga kini belum tuntas. Pengoperasian bendungan yang sudah selesai dibangun sejak tahun lalu itu pun tertunda.
Oleh
VINA OKTAVIA
·4 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Pembebasan lahan genangan untuk proyek pembangunan Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, belum tuntas. Akibatnya, pengoperasian bendungan yang sudah selesai dibangun sejak Desember 2022 itu tertunda.
Persoalan itu dibahas bersama Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Bandar Lampung, Senin (18/9/2023). Pertemuan tersebut dihadiri pejabat dari sejumlah instansi terkait serta perwakilan petani yang belum mendapat ganti rugi lahan.
Koordinator petani Lampung Timur, Faisal Huda, mengungkapkan, berdasarkan catatan yang dihimpun dari para petani, ada 1.774 bidang tanah milik warga yang belum diganti pemerintah. Dari jumlah itu, 1.438 bidang tanah sudah diaudit.
Lahan yang mayoritas berupa sawah dan perkebunan itu tersebar di 23 desa. Jumlah warga terdampak akibat proses ganti rugi yang belum tuntas itu lebih dari 1.000 orang.
”Kami berharap Bendungan Margatiga bisa menyejahterakan petani. Namun, kami menjadi pihak yang dirugikan karena tidak bisa menggarap lahan sejak 2021. Padahal, itu satu-satunya lahan yang kami miliki untuk mencari nafkah,” kata Faisal.
Menurut Faisal, persoalan pembayaran pembebasan lahan Bendungan Margatiga bermula saat kasus dugaan indikasi korupsi pembebasan lahan bendungan mencuat tahun 2022. Diduga, ada pihak-pihak yang menaikkan jumlah tanaman dan tumbuhan. Akibatnya, nilai ganti rugi menjadi lebih besar.
Kasus tersebut mulai ditangani Polres Lampung pada Agustus 2022. Namun, hingga kini, proses penyidikan belum tuntas. Tidak ada seorang pun ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menuturkan, sebagian warga sudah menerima ganti rugi lahan. Namun, laporan dari sejumlah petani, rekening bank warga diblokir. Alasannya, penyelidikan kasus korupsi belum tuntas.
Faisal menambahkan, sejumlah warga juga telah diperiksa di Polres Lampung Timur. Bahkan, ada yang diminta mengembalikan sebagian uang ganti rugi lahan. Alasannya, dinilai tidak sesuai dengan perhitungan dan fakta.
Ia juga menyayangkan tekanan dari berbagai pihak terhadap sejumlah warga desa. ”Ada warga yang sampai bunuh diri minum pestisida. Secara langsung ataupun tidak langsung, persoalan ini berpengaruh pada saudara-saundara kami,” kata Faisal.
Ia berharap, pemerintah mempercepat proses ganti rugi lahan. Kasus dugaan korupsi tidak semestinya menghambat ganti rugi warga lainnya.
”Memang ada dugaan penyalahgunaan pembebasan lahan, tetapi jangan semua disamaratakan,” ucapnya.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Roy P Pardede menjelaskan, pembangunan Bendungan Margatiga sudah selesai sejak Desember 2022. Namun, bendungan belum diresmikan dan dioperasikan karena persoalan ganti rugi lahan genangan waduk belum tuntas.
”Ganti rugi lahan untuk tapak bendungan sudah selesai. Sekarang yang belum tuntas masalah ganti rugi untuk genangan,” kata Roy.
Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Bendungan Margatiga akan dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan daerah irigasi seluas 16.588 hektar. Bendungan Margatiga memiliki kapasitas tampung 42,31 juta meter kubik dengan luas genangan 2.314 hektar.
Roy mengungkapkan, ada sekitar 1.700 bidang lahan yang belum dibebaskan. Dari jumlah itu, 521 bidang sudah divalidasi dan diajukan untuk pembayaran.
Namun, masih ada yang menolak nilai ganti rugi lahan. Saat ini, ada juga empat orang mengajukan gugatan secara personal.
Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung Komisaris Besar Donny Arif Praptomo menuturkan, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bendungan Margatiga telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak Januari 2023. Dalam kasus itu, polisi memeriksa 266 orang. Mereka adalah warga hingga pejabat yang mengurus pembebasan lahan.
Saat ini, polisi juga masih menunggu perhitungan nilai kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Lampung. ”Selanjutnya akan ditentukan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” katanya.
Ia menyatakan, Polda Lampung berkomitmen mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional tersebut. Bahkan, Polda Lampung juga melaporkan perkembangan penyidikan kepada Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Kami targetkan akhir tahun perkara ini sudah selesai,” kata Donny.
Sementara itu, pemimpin Komite II DPD, Bustami Zainudin, mengatakan, hasil pertemuan tersebut akan dibawa ke rapat bersama menteri terkait di Jakarta. Pihaknya juga bakal mendorong percepatan ganti rugi lahan. Hal itu dilakukan tanpa harus menunggu kasus dugaan korupsi tuntas.
Menurut Bustami, warga yang tidak cocok dengan nilai ganti rugi bisa bernegosiasi dengan data dan fakta yang ada. ”Dananya sudah ada, tinggal dibayarkan karena bendungan ini sudah ditetapkan sebagai proyek nasional dan sudah disiapkan dalam APBN,” katanya.