NA Tertangkap Setelah Tujuh Kali Mencuri Uang di Ruang Guru TK
Tersangka NA telah melakukan aksi pencurian di TK Negeri Pembina Magelang hingga tujuh kali. Dia menggasak laptop dan uang Rp 17 juta.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — NA (25), warga Desa Jogonegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota, Jawa Tengah, karena menjadi pelaku pencurian di ruang guru TK Negeri Pembina di Kelurahan Magelang Utara, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Pencurian yang dilakukannya pada Rabu (20/9/2023) tersebut menjadi aksi pencurian ketujuh yang dilakukannya di lokasi yang sama.
”Selama tujuh kali pencurian tersebut, pelaku berhasil mengambil satu unit laptop, satu unit MP3 player, dan tujuh kali menggasak uang yang disimpan di ruang guru dengan total nominal uang Rp 17.651.000,” ujar Kepala Polres Magelang Kota Ajun Komisaris Besar Yolanda E Sebayang dalam rilis kasus yang dilakukan di halaman Polres Magelang Kota, Sabtu (23/9/2023).
NA tertangkap tangan saat mencuri di TK Negeri Pembina, Rabu (20/9/2023). Aksi pencurian ini selalu dilakukannya malam hari dengan cara memanjat tembok sekolah. Dalam aksi yang ketujuh kalinya ini, tersangka berhasil dibekuk karena kedatangannya diketahui oleh penjaga sekolah yang kemudian melaporkannya kepada salah seorang guru. Guru TK tersebut kemudian langsung menindaklanjuti dengan melaporkan kejadian itu kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Magelang Utara.
Laptop yang dicurinya sudah dijual dengan harga Rp 2 juta. Adapun uang yang didapatkan dipakainya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
NA, yang sehari-hari bekerja serabutan, mengaku selalu tertarik mencuri di lokasi tersebut karena TK berada di lokasi yang relatif sepi.
”Tidak terlalu banyak orang lalu lalang di jalan di sekitar TK tersebut,” ujarnya.
Dengan perbuatan yang telah dilakukannya, NA dinyatakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Salah seorang guru TK Negeri Pembina, Nurhidayati, mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan tujuh kali. Pencurian pertama terjadi pada April 2019, disusul berikutnya November 2022. Rangkaian kejadian pencurian selanjutnya terjadi pada Agustus-September 2023.
Dalam aksi pencurian pertama, tersangka mencuri satu unit laptop dan uang sebesar Rp 7 juta. Dalam enam kali pencurian yang terjadi selanjutnya, pelaku kemudian lebih banyak mencuri uang.
Nurhidayati mengatakan, dalam melakukan aksinya, tersangka selalu berupaya mengambil, membersihkan semua uang yang ada, dan tidak memedulikan nominalnya.
”Dalam pencurian yang terakhir itu, uang hanya tersisa Rp 37.000 pun diambilnya. Pelaku sepertinya ingin menggasak semua uang yang tersedia, nominal berapa pun itu,” ujarnya.
Uang yang dicuri sebelumnya selalu disimpan di laci meja atau lemari yang selalu terkunci. Pelaku selalu bisa berhasil mendapatkan kunci setelah membobol ruang penjaga sekolah.
Kepala TK Negeri Pembina, Sutarti, mengatakan, uang yang selama ini dicuri adalah uang tabungan dan uang SPP siswa. Raibnya uang karena dicuri membuat para guru di TK Negeri Pembina harus iuran dan mengganti uang tersebut dengan uang pribadi.
Tertangkapnya pelaku pencurian ini, menurut dia, membuat para guru di TK Negeri Pembina merasa sangat lega. Namun, ke depan, dia tetap akan berupaya melakukan upaya antisipasi, meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kamera CCTV di ruang guru.
”Kami harus tetap berjaga-berjaga, mengantisipasi agar nantinya kejadian-kejadian seperti pencurian ini bisa dengan cepat terdeteksi dan ditangani,” ujarnya.