Layanan Dibuka secara Daring, Pengusaha Diharapkan Makin Tertib
Layanan perpanjangan kartu pengawasan untuk bus antarkota dalam provinsi di Wilayah IV Jawa Tengah akan dibuka secara daring. Harapannya, pengusaha makin tertib administrasi untuk syarat operasional armada di jalan.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·4 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Layanan perpanjangan kartu pengawasan untuk angkutan orang di lima kota/kabupaten di wilayah Kedu, Jawa Tengah, akan dibuka secara daring menggunakan fitur di situs sitrayek.perhubungan.jatengprov.go.id. Inovasi ini untuk mempermudah para pengusaha angkutan menjalankan kewajiban administrasi untuk memenuhi syarat operasional armada di jalan.
Kepala Seksi Angkutan Balai Pengelola Sarana Prasarana (BPSP) Perhubungan Wilayah IV Dinas Perhubungan Jawa Tengah Bambang Tri Sugiarto mengatakan, layanan daring ini diharapkan dapat membantu para pengusaha angkutan yang selama ini kerap mengeluhkan biaya operasional pulang pergi saat mengurus perpanjangan kartu pengawasan (KP) secara manual.
”Banyak pengusaha angkutan enggan karena untuk mengurus perpanjangan KP secara manual di kantor BPSP Perhubungan Wilayah IV (Jawa Tengah) yang berlokasi di Kota Magelang membuat mereka harus menanggung biaya operasional perjalanan yang cukup mahal,” ujarnya, Jumat (29/9/2023).
Fitur perpanjangan kartu pengawasan secara daring mulai diberlakukan pada akhir Oktober 2023. Sebelumnya, BPSP Wilayah IV Jawa Tengah terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan pelatihan penggunaan fitur perpanjangan KP secara daring kepada para perwakilan organisasi angkutan dan sejumlah pengusaha angkutan orang pada Selasa (26/9/2023).
Lima kota/kabupaten di wilayah Kedu yang berada dalam kewenangan BPSP Perhubungan Wilayah IV Jawa Tengah adalah Kota dan Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Purworejo, dan Kabupaten Wonosobo.
Pengusaha angkutan di Kabupaten Wonosobo, misalnya, sempat mengeluhkan bahwa untuk mengurus perpanjangan dan izin trayek di Kantor BPSP Perhubungan Wilayah IV Jawa Tengah yang berlokasi di Kota Magelang membutuhkan biaya pulang pergi sekitar Rp 300.000.
Biaya operasional itu dinilai memberatkan pengusaha angkutan karena di tengah situasi endemi, sebagian besar dari mereka masih terdampak pandemi Covid-19. Angkutan orang masih terpuruk karena jumlah penumpang selama hampir tiga tahun wabah Covid-19 berlangsung minim.
Kartu pengawasan juga menjadi dokumen penting karena dibutuhkan untuk keperluan mengurus perpanjangan izin trayek. Perpanjangan izin trayek diajukan ke Dinas Perhubungan Jawa Tengah setiap lima tahun, sedangkan perpanjangan kartu pengawasan secara manual bisa dilakukan di BPSP Perhubungan Wilayah IV Jawa Tengah.
Per September 2023, sebanyak 423 unit armada angkutan orang di Wilayah IV Jawa Tengah harus memperpanjang izin trayek. Namun, lebih dari 200 unit armada hingga kini belum memperpanjang izin trayek dan kartu pengawasan.
Di wilayah Kedu terdapat 27 perusahaan angkutan orang. Dengan kekuatan 976 unit armada, angkutan tersebut menjalankan sekitar 40 trayek. Dari 976 unit armada itu, per September 2023, sebanyak 423 unit harus memperpanjang izin trayek. Namun, lebih dari 200 unit armada hingga kini belum memperpanjang izin trayek dan kartu pengawasan.
Para pengusaha angkutan yang belum memperpanjang izin trayek dan kartu pengawasan, menurut Bambang, akan mendapatkan peringatan dan teguran dari BPSP Perhubungan Wilayah IV Jawa Tengah. Setelah tiga kali teguran diberikan dan masih diabaikan, hal itu akan dilaporkan ke Dinas Perhubungan Jawa Tengah. Pada tahap selanjutnya, izin trayek armada yang bersangkutan bisa dinonaktifkan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Kabupaten Magelang M Irianto mengatakan, pihaknya mengapresiasi semua inovasi dan kemudahan layanan yang diberikan pemerintah. Namun, dia berharap agar fitur layanan daring diperbaiki sehingga bisa benar-benar memudahkan pengguna angkutan orang untuk memproses pengajuan kartu pengawasan.
”Kami berharap agar formulir surat pengajuan kartu pengawasan bisa dibuat lebih sederhana, cukup seperti formulir surat biasa dalam bentuk format PDF,” ujarnya.
Dalam pelatihan yang sudah dilaksanakan dan diikutinya, dia mengeluhkan ada menu pengiriman dokumen dalam bentuk foto, di mana file foto yang terkirim dalam bentuk kecil atau dalam bentuk scan dokumen asli. Hal ini, menurut dia, menyulitkan karena pengusaha angkutan harus terlebih dulu memperkecil ukuran file foto yang dikirim.
Sejumlah pengusaha kini belum mampu mengoperasikan seluruh armadanya secara optimal karena banyak armadanya sudah berumur 25 tahun.
Irianto menambahkan, banyak armada di Kabupaten Magelang tidak bisa kembali beroperasi. Selain karena masih merasakan dampak ekonomi pandemi, sejumlah pengusaha kini belum mampu mengoperasikan seluruh armadanya secara optimal karena banyak armadanya sudah berumur 25 tahun. Di satu sisi, pengusaha tersebut juga belum bisa meremajakan armada.
Oleh karena alasan tersebut, jumlah armada tiap perusahaan atau koperasi yang ada di Kabupaten Magelang kini terus menyusut. Koperasi Roda Gemilang, misalnya, yang biasanya mengoperasikan 36 unit armada, kini hanya mengoperasikan 16-18 bus per hari.