Polda Jatim Selidiki Dugaan Kejahatan Terkait Kebakaran di Gunung Lawu
Polda Jatim menyelidiki dugaan kejahatan terkait kebakaran di Gunung Lawu. Hingga kini, api telah menghanguskan lebih dari 1.150 hektar hutan di gunung tersebut.
Oleh
AMBROSIUS HARTO MANUMOYOSO
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Jawa Timur menyelidiki dugaan kejahatan dalam kebakaran hutan Gunung Lawu di Ngawi dan Magetan, Jatim, sejak Jumat (29/9/2023) malam. Api telah meluas hingga Karanganyar, Jawa Tengah, dan telah menghanguskan lebih dari 1.150 hektar kawasan hutan. Sejumlah upaya yang dilakukan belum berhasil memadamkan api.
”Kami menyelidiki kebakaran itu untuk mengungkap adakah unsur kesengajaan (tindak pidana),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jatim Komisaris Besar Farman saat dihubungi di Surabaya, Rabu (4/10/2023).
Farman melanjutkan, penyelidikan juga didorong oleh riwayat kelam kebakaran hutan Gunung Lawu di masa lalu. Kebakaran hebat pernah terjadi pada Agustus dan Oktober 2015. Kebakaran pada 18 Oktober 2015, misalnya, berasal dari api unggun yang ditinggalkan, tetapi tidak dipadamkan sehingga memicu api yang kemudian meluas.
Saat itu, kebakaran membuat puluhan pendaki dari dan ke jalur Cemara Sewu, Magetan, Jatim, terjebak. Bahkan, tujuh pendaki, yakni dua dari Jakarta dan lima dari Jatim, tewas. Belasan pendaki lainnya mengalami luka bakar.
Masih terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kejaksaan Tinggi Jatim telah menerima limpahan berkas perkara tahap pertama kasus kebakaran kawasan Gunung Bromo dari Polda Jatim. Kebakaran itu terjadi karena perencana pernikahan (wedding planner) dari rombongan pemotretan pranikah pasangan suami istri menyalakan kembang api dan menyambar rerumputan kering. Api lalu meluas dan menghanguskan kawasan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Windhu Sugiarto mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan itu untuk tersangka Andrie Wibowo Eka Wardhana. Tersangka merupakan perencana pernikahan pasangan berinisial HP dari Surabaya dan PMP dari Palembang. ”Berkas akan diteliti oleh tim kejaksaan,” ujarnya.
Farman mengatakan, untuk kasus kebakaran Gunung Bromo itu, pasangan HP-PMP berstatus sebagai saksi. Tim penyidik juga memeriksa saksi-saksi lainnya, yakni berinisial MGG, ET, dan ARV dari Surabaya yang merupakan kru tersangka dari perencana pernikahan.
Di sisi lain, mengutip data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jatim menjadi provinsi dengan kasus karhutla terbanyak. Sejak awal tahun 2018 sampai September 2023 tercatat 373 kasus karhutla di Jatim. Kebakaran telah membumihanguskan lebih dari 77.000 hektar kawasan.
Karhutla di Jatim dianggap perlu atensi khusus karena penanganannya dinilai sulit, terutama ketika kebakaran melanda lereng gunung atau dataran tinggi yang minim akses. Selain itu, kebakaran cepat meluas terutama di kawasan dengan tutupan ilalang dan savana yang kering sehingga menuntut upaya luar biasa dari sisi sumber daya manusia hingga pengeluaran dan potensi kehilangan nilai ekonomi.
Kebakaran di Gunung Bromo, misalnya, ditaksir mengakibatkan kerugian material dari aspek pariwisata dan penanganan mencapai Rp 90 miliar.