logo Kompas.id
NusantaraCabuli Dua Cucu, Kakek di Aceh...
Iklan

Cabuli Dua Cucu, Kakek di Aceh Divonis 15 Tahun Penjara

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 200 bulan atau setara 16 tahun 8 bulan penjara. Hakim memerintahkan agar terdakwa langsung ditahan untuk menjalani hukuman.

Oleh
ZULKARNAINI
· 2 menit baca
Ilustrasi
DOKUMENTASI POLRES LUMAJANG

Ilustrasi

BANDA ACEH, KOMPAS — SA (71), kakek asal Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, divonis 15 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah karena mencabuli cucunya. Kasus itu menjadi ironi di tengah ambisi Banda Aceh menjadi kota layak anak.

Vonis terhadap SA dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam sidang putusan pada Kamis (12/10/2023). Sidang dipimpin Zukri serta didampingi dua anggota, yakni Saifullah Abbas dan Bukhari.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000