logo Kompas.id
NusantaraSetahun 52 Orang di Aceh Jadi ...
Iklan

Setahun 52 Orang di Aceh Jadi Tersangka Korupsi

Dalam banyak kasus korupsi, terutama yang melibatkan swasta sebagai pelaksana, korupsi dilakukan bersama-sama. Ada kecenderungan persekongkolan untuk menggelapkan anggaran.

Oleh
ZULKARNAINI
· 4 menit baca
Tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan pajak penerangan jalan Kota Lhokseumawe, Aceh, dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (12/10/2023), di Kejari Kota Lhokseumawe.
DOK KEJARI LHOKSEUMAWE

Tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan pajak penerangan jalan Kota Lhokseumawe, Aceh, dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (12/10/2023), di Kejari Kota Lhokseumawe.

BANDA ACEH, KOMPAS — Sepanjang tahun 2023, sebanyak 50 orang di Aceh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Perilaku korupsi ibarat penyakit kronis dalam penyelenggaraan pemerintahan yang kian sukar disembuhkan.

Kepala Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA) Mahmuddin, Jumat (13/10/2023), di Banda Aceh, menuturkan, anggaran daerah, termasuk dana otonomi khusus, menjadi sasaran utama untuk dikorupsi. Pelaku korupsi kerap melibatkan aparatur negara dan pihak swasta.

Editor:
IRMA TAMBUNAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000