Setiap Tahun, Puluhan Ribu Burung asal Sumatera Diperdagangkan secara Ilegal
Pulau Sumatera menjadi ”jalur sutra” bagi perdagangan satwa liar secara ilegal di Indonesia, khususnya burung liar.
Oleh
VINA OKTAVIA
·4 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Pulau Sumatera menjadi ”jalur sutra” bagi perdagangan satwa liar di Indonesia, khususnya burung liar. Setiap tahun, puluhan ribu burung ditangkap dari hutan-hutan yang ada di Sumatera dan diperdagangkan secara ilegal.
Hal itu mengemuka dalam acara Forum Group Discussion bertajuk “Sinergi Penguatan Pengawasan Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Langka Wilayah Sumatera” di Bandar Lampung, Selasa (17/10/2023). Kegiatan itu dihadiri sekitar 100 peserta dari Balai Karantina Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Kehutanan Lampung. Selain itu, hadir pula perwakilan dari kalangan akademisi dan pemerhati satwa liar.
Berdasarkan data Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung, sepanjang Januari-September 2023 terdapat 14.886 ekor jenis satwa burung yang disita petugas. Belasan ribu burung liar itu hendak dikirim dari Sumatera ke Jawa untuk diperdagangkan.
Tahun 2022, jumlah burung liar yang disita dari jaringan perdagangan satwa liar lebih banyak lagi, mencapai 22.297 ekor. Selain burung liar, jenis satwa yang kerap diperdagangkan antara lain orangutan, monyet, dan musang.
”Peredaran tumbuhan dan satwa liar melalui Lampung bisa dikatakan cukup tinggi. Tak hanya melalui jalur konvensional, lalu lintas semakin meluas dengan adanya media sosial,” kata Kepala Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung Donni Muksydayan.
Menurut dia, sebagian besar perdagangan burung liar di wilayah Sumatera memanfaatkan jalur darat, yakni jalan lintas Sumatera dan jalan tol, untuk pengiriman satwa liar. Jaringan perdagangan satwa liar biasanya memanfaatkan bus antarkota antarprovinsi untuk pengiriman burung liar. Burung-burung itu biasanya dikemas di dalam kardus atau kotak khusus dan diletakkan di bagasi mobil. Selain itu, ada pula yang menggunakan minibus dan menggunakan kurir khusus.
Ia menambahkan, perdagangan burung liar tidak hanya dilakukan di pasar-pasar burung yang ada di Jawa. Seiring berkembangnya teknologi digital, perdagangan burung liar juga dilakukan di media sosial.
”Dengan semakin berkembangnya modus penyelundupan tumbuhan/satwa liar, tentu sangat dibutuhkan strategi yang efektif dalam pengawasan bersama, tak hanya instansi pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” kata Donni.
Sementara itu, berdasarkan data Flight: Protecting Indonesia’s Birds, jumlah perdagangan burung liar sepanjang Januari-September 2023 lebih banyak lagi. Direktur Eksekutif Flight Marison Guciano mengungkapkan, jumlah satwa liar yang berhasil disita di Lampung sebanyak 26.991 ekor. Sebagian besar atau 99 persen merupakan jenis burung liar, terutama jenis burung kicau.
Menurut dia, jumlah penyitaan satwa liar di Lampung setara dengan 59,9 persen dari total seluruh satwa liar yang disita di Indonesia. Di seluruh wilayah Indonesia sendiri ada 45.000 individu satwa liar yang disita sepanjang Januari-September 2023.
”Pelabuhan Bakauheni harus menjadi perhatian lebih bagi aparat penegak hukum, terutama bagi petugas karantina dan kepolisian pelabuhan, dalam membendung masifnya skala penyelundupan satwa liar Sumatera ke Jawa,” ujar Marison.
Ia mengungkapkan, banyaknya penindakan yang dilakukan tim gabungan membuat jaringan perdagangan satwa liar mengubah pola transit. Sebelumnya, jaringan perdagangan burung liar ini banyak transit di sejumlah titik di Lampung, antara lain Kota Metro dan Lampung Selatan. Namun, saat ini jaringan perdagangan burung liar memilih transit di wilayah perbatasan Lampung dan Sumatera Selatan. Ia menduga perubahan pola ini dilakukan agar jaringan tidak mudah terlacak.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani menuturkan, pihaknya telah menindak 500 kasus kejahatan keanekaragaman hayati, termasuk tumbuhan dan satwa liar. Dari jumlah itu, kasus yang sudah diproses ke persidangan sebanyak 421 kasus.
Menurut dia, penyidik Gakkum berupaya memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dengan melakukan pendekatan multidoor untuk menjerat pelaku. Selain menyidik tindak pidana asal, pihaknya juga menyidik tindak pidana pencucian uang pada pelaku. Hal ini dilakukan agar hukuman bagi pelaku perdagangan tumbuhan atau satwa liar bisa lebih berat.
Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Junaidi menyampaikan, perdagangan satwa liar ilegal akan mengancam keanekaragaman hayati dan merusak ekosistem. Dalam jangka panjang, hal itu dikhawatirkan memicu penularan penyakit yang berasal dari satwa.