Polda Sumut Tangkap Bandar ”Chip” Judi Daring, Beromzet Rp 360 Juta
Modus judi daring paling banyak adalah dengan membuat gim daring lalu menjual ”chip” sebagai taruhan dalam permainan itu.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali membongkar sindikat judi daring atau online bermodus gim Higgs Domino Scatter di Kota Binjai. Sindikat judi daring itu meraup omzet Rp 360 juta per bulan dari jual-beli chip (koin) judi.
Lima orang ditangkap, terdiri dari bandar, admin, dan tiga kasir. ”Kami menyita barang bukti berupa telepon seluler, laptop, dan lainnya. Sindikat judi daring ini menjual chip Higgs Domino Scatter dengan omzet sekitar Rp 12 juta per hari,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Rabu (18/10/2023).
Hadi mengatakan, pemberantasan judi daring menjadi salah satu fokus Polda Sumut. Judi daring yang beroperasi dengan berbagai modus ini semakin marak di Sumut dan menyasar seluruh kalangan. Polisi sudah mengungkap sejumlah sindikat judi daring dalam beberapa waktu belakangan ini.
Modus paling banyak adalah dengan membuat gim daring lalu menjual chip sebagai taruhan dalam permainan itu. Chip ini dijual cukup luas di tengah masyarakat, antara lain di kedai-kedai kopi. “Kami berhasil mengungkap kasus ini setelah menangkap seorang kasir di kedai kopi bernama Tia Aprilia di Jalan Ikan Paus, Kota Binjai,” kata Hadi.
Polisi mendapat informasi bahwa kedai kopi itu melakukan aktivitas jual-beli chip permainan Higgs Domino Scatter. Setelah melakukan penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menemukan bahwa banyak masyarakat datang ke kedai kopi hanya untuk menjual atau membeli chip. Tia lalu ditangkap dan diperiksa secara intensif.
”Dalam pemeriksaan, tersangka Tia mengaku bahwa jual-beli chip Higgs Domino Scatter itu dikendalikan bandar bernama Wahyu Effendi Nasution (29). Kami bergerak cepat mengungkap semua yang terlibat dalam jaringan itu,” kata Hadi.
Lima tersangka dan juga barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi berhasil membekuk Wahyu dan tiga orang kaki-tangannya yang lain, yakni Rayhan Hasanain (21) yang merupakan admin; MRL (19), seorang kasir; dan M Bagas Andwi (21) yang juga sebagai kasir. Rayhan dan MRL merupakan warga Binjai, sementara Bagas warga Kabupaten Langkat. Para kasir menjadi ujung tombak dalam sindikat itu yang menjual dan membeli langsung chip dari warga.
Polisi juga meminta keterangan kepada Riki Setiawan (28), warga Jalan Bejomuna, Kota Binjai. Namun, statusnya masih sebagai saksi yang diduga membeli chip dari kasir.
”Lima tersangka dan juga barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Hadi.
Dalam beberapa bulan ini, Polda Sumut gencar menindak judi daring. Pada Juni lalu, 10 tersangka judi daring yang terdiri dari pemilik saham, operator, dan layanan pelanggan (CS) ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Markas judi daring di Kecamatan Medan Johor, Medan, itu digerebek polisi. Para tersangka berasal dari Sumut, Aceh, dan Jakarta.
Mereka membangun situs web coin288.com dengan server yang berbasis di Kamboja. Mereka menyediakan judi slot dan tembak ikan serta meraup omzet Rp 2 juta hingga Rp 4 juta per hari.
Pada bulan yang sama, Ditreskrimum Polda Sumut juga menangkap 45 pelaku perjudian daring di Binjai. Judi daring itu dioperasikan dari sebuah gudang di Jalan Medan-Binjai Kilometer 18.
Maraknya judi daring di Sumut juga menjadi perhatian Penjabat Gubernur Sumut Hassanudin. Sebelumnya, mantan Panglima Kodam I Bukit Barisan itu menyebut, judi daring menyebar luas dan menjadi candu di tengah masyarakat. Judi daring dan narkoba juga menjadi penyebab meluasnya kemiskinan di Sumut. ”Selain bahaya narkoba, maraknya judi online harus menjadi perhatian bersama. Kita harus perangi bersama,” katanya.