Jual Orangutan, Pemuda Kota Langsa Divonis Penjara 1,5 Tahun
Orangutan sumatera atau ”Pongo abelii” adalah satwa dilindungi. Badan Konservasi Dunia (IUCN) menyebut orangutan masuk daftar spesies terancam kritis atau satu tahap lagi menuju kepunahan di alam.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
LANGSA, KOMPAS — Nanta Agustia, pemuda berusia 31 tahun, warga Kota Langsa, Provinsi Aceh, dinyatakan bersalah karena terlibat dalam perdagangan orangutan sumatera (Pongo abelii). Nanta diganjar hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sidang pembacaan putusan perkara tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Langsa, Senin (30/10/2023). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dini Damayanti dan dua anggota, yakni Riswan Herafiansyah serta Muhammad Yuslimu Rabbi. Nanta hadir dalam persidangan itu dengan didampingi pengacara.
Legal Advokasi Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Nurul Ikhsan, Selasa (31/10/2023), menilai putusan itu tidak sesuai dengan semangat konservasi. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa, yakni penjara 2 tahun 6 bulan. ”Padahal, terdakwa sudah berulang kali memperjualbelikan satwa dilindungi,” kata Ikhsan.
Meski demikian, Ikhsan berharap vonis tersebut menjadi pelajaran bagi publik bahwa memperdagangkan satwa dilindungi merupakan tindak pidana. Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebut, hukuman maksimal 5 tahun penjara.
”Ini menjadi peringatan bagi kita semua, terutama bagi masyarakat, agar tidak memperjualbelikan satwa yang dilindungi. Selain sudah diatur di dalam undang-undang juga karena menyangkut kesinambungan ekosistem dan keseimbangan alam,” kata Ikhsan.
Orangutan sumatera merupakan salah satu satwa yang dilindungi. Badan Konservasi Dunia (IUCN) menyebutkan orangutan masuk dalam daftar spesies terancam kritis atau satu tahap lagi menuju kepunahan di alam.
Kuasa hukum terdakwa, Muksalmina, menyatakan telah menerima vonis tersebut. Artinya, terdakwa tidak akan melakukan banding, sementara jaksa menyatakan masih pikir-pikir.
Kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa satwa yang dilindungi ini tidak boleh diperjualbelikan.
Imam Harrio Putmana dari Humas Pengadilan Negeri Kota Langsa menyatakan, vonis tersebut telah setimpal meski sebelumnya terdakwa juga terlibat dalam kasus perdagangan tulang belulang gajah sumatera.
Menurut Imam, majelis hakim dengan segala pertimbangannya juga melihat bahwa orangutan yang diperjualbelikan itu masih bisa diselamatkan.
”Kami berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak, (bahwa) satwa yang dilindungi ini tidak boleh diperjualbelikan karena undang-undang secara tegas melarangnya,” kata Imam.
Nanta Agustia ditangkap oleh tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera pada Juli 2023. Dia ditangkap di rumahnya di Kota Langsa.
Suatu malam, seseorang keluar dari rumah Nanta dengan membawa ransel yang berisi orangutan. Dalam kegelapan malam, mobil orang tidak dikenal itu melaju di jalan nasional di arah menuju Provinsi Sumatera Utara.
Suatu malam seseorang keluar dari rumah Nanta membawa ransel berisi orangutan.
Namun, saat berada di perbatasan Aceh-Sumut, petugas memberhentikan mobil tersebut. Sopir melarikan diri dan meninggalkan mobil serta orangutan.
Petugas mengamankan orangutan tersebut dan mengevakuasinya ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.