logo Kompas.id
NusantaraPN Kediri Vonis 4 Terdakwa...
Iklan

PN Kediri Vonis 4 Terdakwa Kasus Obat Batuk Sirup 2 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap empat terdakwa kasus sirop obat batuk yang berbuntut pada gagal ginjal akut.

Oleh
DEFRI WERDIONO
· 3 menit baca
Keempat terdakwa kasus sirop obat batuk, yang berbuntut pada gagal ginjal akut, tengah berkonsultasi dengan kuasa hukum saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Rabu (1/11/2023)
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Keempat terdakwa kasus sirop obat batuk, yang berbuntut pada gagal ginjal akut, tengah berkonsultasi dengan kuasa hukum saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Rabu (1/11/2023)

KEDIRI, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Rabu (1/11/2023), menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada empat terdakwa kasus obat batuk sirup yang berbuntut gagal ginjal akut pada anak. Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa 7-9 tahun penjara.

Keempat terdakwa adalah Direktur Utama PT Afi Farma Arief Prasetya Harahap, Manajer Pengawasan Mutu PT Afi Farma Nony Satya Anugrah, Manajer Quality Insurance PT Afi Farma Aynarwati Suwito, dan Manajer Produksi pada perusahaan yang sama Istikhomah.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000