logo Kompas.id
NusantaraBuruh Kecewa UMP Jateng Naik...
Iklan

Buruh Kecewa UMP Jateng Naik 4,02 Persen, Pengusaha Sebut Sudah Sesuai

Besaran kenaikan upah minimum provinsi di Jateng 4,02 persen disikapi beragam. Pekerja menyebut, angka itu terlalu kecil. Sementara itu, pengusaha setuju dan menyebut keputusan itu sesuai dengan kondisi di Jateng.

Oleh
KRISTI DWI UTAMI
· 3 menit baca
Aktivitas pekerja yang memilah lembaran karet sesuai dengan kualitasnya sebelum dikirim ke perusahaan penerimanya di pabrik pengolahan karet PT Perkebunan Nusantara IX, Kebun Ngobo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023).
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Aktivitas pekerja yang memilah lembaran karet sesuai dengan kualitasnya sebelum dikirim ke perusahaan penerimanya di pabrik pengolahan karet PT Perkebunan Nusantara IX, Kebun Ngobo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023).

SEMARANG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan upah minimum di wilayahnya naik 4,02 persen dari tahun lalu. Besaran kenaikan UMP itu lebih rendah dari yang diharapkan para buruh. Sementara itu, pengusaha menyebut, kenaikan itu sudah sesuai dengan kondisi yang ada.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Ahmad Azis menyebut, UMP tahun 2024 sebesar Rp 2.036.947. Nilai itu naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 sebesar Rp 1.958.169,69.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000