Lapas Menerima 23 Napi Terorisme, Jatim Tingkatkan Kewaspadaan
Seiring bertambahnya jumlah narapidana terorisme di Jawa Timur, kewaspadaan juga ditingkatkan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur menerima pelimpahan 23 narapidana kasus terorisme dari Rutan Cikeas, Bogor, Jawa Barat, secara bertahap. Seiring bertambahnya jumlah narapidana terorisme tersebut, kewaspadaan juga ditingkatkan untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.
”Kami telah menerima 23 narapidana kasus terorisme. Proses pengirimannya dilakukan sejak Rabu (6/12/2023),” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Kamis (7/12/2023).
Seiring masuknya 23 napi terorisme tersebut, total napi terorisme yang ada di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jatim menjadi 33 orang. Pemindahan napi tersebut merupakan program dari Ditjen Pemasyarakatan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror. Tujuan utamanya untuk pembinaan lebih lanjut dan lebih terukur.
Heni menambahkan, sebanyak 23 napi terorisme yang dipindahkan ke Jawa Timur sebenarnya masuk klasifikasi hijau, artinya tingkat ekstremismenya sudah dapat ditekan. Untuk itu, diperlukan pembinaan lebih lanjut di lapas agar lebih optimal lagi proses pembinaannya.
Namun, Heni menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan pemantauan lebih lanjut. Termasuk memastikan para narapidana kasus terorisme tersebut benar-benar telah kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi melalui ikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
”Kalau perlu akan kita agendakan untuk ikrar dan janji setia pada NKRI sehingga semakin mantap komitmennya,” kata Heni.
Selanjutnya, sebanyak 23 napi terorisme yang baru masuk di Jatim ditempatkan di tujuh lapas, yakni Lapas Madiun sebanyak 3 orang, Lapas Ngawi (2 orang), Lapas Tuban (1 orang) dan Lapas Kediri (4 orang).
Selain itu, Lapas Bojonegoro sebanyak 2 orang, Lapas Probolinggo sebanyak 2 orang dan Lapas Surabaya sebanyak 9 orang. Dengan penambahan jumlah tersebut, saat ini terdapat 33 napiter yang mengikuti pembinaan di sejumlah lapas di Jawa Timur.
”Lapas Surabaya di Porong mendapatkan tambahan paling banyak, yakni 9 narapidana kasus terorisme sehingga saat ini di sana ada 11 orang napiter. Terbanyak daripada lapas-lapas yang lain,” kata Heni.
Sementara itu, Kepala Lapas Surabaya di Porong, Jayanta, mengatakan, sembilan narapidana kasus terorisme yang baru masuk di tempatnya memiliki masa pemidanaan yang berbeda-beda. Mereka juga memiliki latar belakang afiliasi jaringan atau kelompok teroris yang berbeda-beda.
”Sembilan narapidana terorisme yang kita terima hari ini pidana paling rendah selama tiga tahun, paling lama 15 tahun. Beberapa dari mereka dari jaringan kelompok yang berbeda,” ujar Jayanta.
Kalau perlu akan kita agendakan untuk ikrar dan janji setia pada NKRI sehingga semakin mantap komitmennya.
Jayanta menambahkan, pihaknya telah menerima dan memeriksa berkas administrasi milik 9 napi terorisme tersebut. Selanjutnya, dilakukan pengecekan kesehatan, pemberian baju dan peralatan penunjang ibadah selama berada di Lapas Surabaya.
”Sama seperti narapidana baru lainnya, semua wajib terlebih dahulu ditempatkan di blok khusus masa pengenalan lingkungan (mapenaling),” kata Jayanta.
Dia menambahkan, akan berkoordinasi dengan BNPT dan pihak terkait untuk melakukan pendampingan dan pembinaan. Tujuannya, antara lain, membimbing agar para napi teroris tidak kembali pada kegiatan ekstremisme.
”Nanti akan dilanjutkanasesmen. Kita berkoordinasi dengan BNPT dan wali napiter sehingga pembinaan terhadap sembilan napi terorisme berjalan dengan baik serta bisa kembali ke NKRI lagi,” pungkas Jayanta.