Sejumlah lembaga mengintensifkan pengawasan demi mencegah penyelundupan benur lobster. Kementerian Kelautan dan Perikanan menggelar operasi terkoordinasi dengan melibatkan instansi terkait.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
BADUNG, KOMPAS – Penyelundupan benih bening atau benur lobster menghilangkan potensi penerimaan negara hingga triliunan rupiah dan merugikan negara. Pengawasan dan penindakan menjadi bagian mencegah penyelundupan benur lobster dari Indonesia ke luar negeri.
Sebanyak 600 juta ekor benur lobster diperkirakan diselundupkan ke luar negeri setiap tahun, terutama ke Singapura dan Vietnam. Penyelundupan itu merugikan Indonesia dan menghilangkan potensi pendapatan melalui penerimaan negara bukan pajak (PNPB) antara Rp 3 triliun sampai Rp 30 triliun.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, menyampaikan hal itu setelah inspeksi kesiapan operasi bersama pengawasan dan penindakan benih bening lobster (BBL) sektor udara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (7/12/2023).
“Pengawasan ini melibatkan pihak Otoritas Bandara, aviation security, Angkasa Pura I, Polres Bandara (I Gusti Ngurah Rai), Badan Karantina, Pangkalan PSDKP Benoa, Lanud I Gusti Ngurah Rai, dan Bea Cukai,” kata Adin di area terminal internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Data Komnas Pengkajian Sumber Daya Ikan (Kajiskan) menunjukkan, potensi lestari benur lobster yang dapat dimanfaatkan secara nasional mencapai 465,7 juta ekor. Jumlah ini tersebar di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Namun, potensi lestari benur lobster tidak dirasakan karena adanya kebocoran karena aktivitas ilegal, termasuk penyelundupan benur.
Adin menyebutkan, dari sekitar 600 juta ekor benur yang diselundupkan setiap tahun, negara kehilangan potensi pemasukan dari PNPB antara Rp 3 triliun sampai Rp 30 triliun dengan asumsi selisih atau margin keuntungan penyelundup antara Rp 5.000 hingga Rp 50.000 per ekor. Dari sisi penindakan, aparatur dari sejumlah lembaga menggagalkan penyelundupan 1,6 juta benur dengan nilai sekitar Rp 163,45 miliar.
“Kementerian Kelautan dan Perikanan melihat potensi besar dari komoditas lobster,” kata Adin. Dengan komitmen mengimplementasikan kebijakan ekonomi biru dengan mengedepankan kepentingan ekologi, menurut Adin, Kementerian Kelautan dan Perikanan mendorong industri budidaya perikanan, termasuk lobster, dalam pengelolaan komoditas lobster di Indonesia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan, kata dia, berusaha menarik investor untuk berinvestasi di industri budidaya lobster. Pemerintah juga mendorong kerja sama antarpemerintah (government to government/G2G), antara Indonesia dan Vietnam untuk investasi pada industri budidaya lobster di Indonesia karena Vietnam juga membutuhkan lobster sebagai komoditas mereka.
Adapun Operasi Terkoordinasi Pengawasan dan Penindakan Penyelundupan Benih Bening Lobster digelar PSDKP bersama instansi terkait itu dimulai awal Desember 2023. Secara resmi, kegiatan operasi terkoordinasi dari PSDKP dibuka pada 1 Desember 2023 di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.
Bali menjadi bagian pengawasan dan penindakan PSDKP karena hasil analisa dan evaluasi mengindikasikan Bali termasuk jalur yang berpotensi dimanfaatkan penyelundup benur lobster hasil penangkapan di daerah Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur. Selain terdapat agen kargo pengangkutan udara (regulated agent) di Bali, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali juga melayani penerbangan langsung tujuan Vietnam.
Bali jadi bagian pengawasan dan penindakan karena termasuk jalur yang berpotensi dimanfaatkan penyelundup benur lobster hasil penangkapan di daerah Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur.
Lebih lanjut, Adin menerangkan, penyelundupan benih bening lobster ke luar negeri menggunakan beberapa cara, yakni penyelundupan melalui jalur laut dan penyelundupan melalui jalur udara. Upaya penindakan dan penanganan penyelundupan benur lobster sudah kerap dilaksanakan. Namun, penindakan dan penanganannya masih dijalankan secara parsial sehingga aktivitas penyelundupan masih berlangsung.
Saat mengawasi area terminal internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Adin didampingi sejumlah pimpinan maupun perwakilan instansi terkait, antara lain dari Pangkalan PSDKP Benoa, Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV Bali, PT Angkasa Pura I Persero Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Balai Karantina, Pangkalan TNI Angkatan Udara I Gusti Ngurah Rai, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Aviation Security Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, memeriksa prosedur pemeriksaan penumpang di terminal keberangkatan internasional.
Senior Manager Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Arief Sirajuddin menerangkan, setiap penumpang maupun barang wajib melalui proses pemeriksaan di bandara. Sebagai bagian dari pengawasan, Avsec memanfaatkan informasi atau data intelijen dalam proses pemeriksaan, selain memanfaatkan peralatan seperti mesin pindai x-ray.
Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV Bali Agustinus Budi Hartono mengatakan, pihaknya terlibat dalam pengawasan di bandara serta pengawasan terhadap agen kargo pengangkutan udara yang bergerak di pengiriman menggunakan angkutan udara. “Tentunya kami juga bekerja sama dengan instansi lain dalam penindakannya,” ujar Agustinus.