logo Kompas.id
NusantaraLalu Lintas Truk Tambang di...
Iklan

Lalu Lintas Truk Tambang di Parungpanjang Bogor Wajib Patuhi Aturan Jam Angkut

Truk kosong hanya boleh melewati Parungpanjang pada pukul 13.00-16.00 dan 22.00-05.00, sedangkan truk bermuatan tambang hanya pada pukul 22.00-05.00.

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA, FABIO MARIA LOPES COSTA
· 3 menit baca
Sepeda motor harus berdampingan dengan truk di jalan berlubang akibat truk-truk bermuatan berlebih. Truk-truk pembawa hasil tambang dari Parungpanjang, Bogor, diduga menjadi penyebab jalan rusak.
KRISTIAN OKA PRASETYADI UNTUK KOMPAS

Sepeda motor harus berdampingan dengan truk di jalan berlubang akibat truk-truk bermuatan berlebih. Truk-truk pembawa hasil tambang dari Parungpanjang, Bogor, diduga menjadi penyebab jalan rusak.

BANDUNG, KOMPAS — Penegakan aturan pembatasan lalu lintas truk pengangkut hasil tambang diharapkan menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan di Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sanksi untuk truk hingga perusahaan tambang yang melanggar diterapkan seiring dengan penyediaan kantong parkir.

Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono di Bandung, Selasa (12/12/2023), mengatakan, aturan pembatasan akan diberlakukan sepekan ke depan. Dia juga meminta semua pihak untuk mengawasi pembatasan lalu lintas tersebut agar permasalahan di Parungpanjang yang menghubungkan Kabupaten Bogor, Jabar, dan Kabupaten Tangerang, Banten, ini bisa diselesaikan.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000