Waspadai Kecelakaan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Warga diimbau tidak mengemudi terus-menerus lebih dari empat jam serta memanfaatkan ”rest area”. Upaya ini untuk menghindari kecelakaan saat libur Natal dan Tahun Baru.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengendara perlu meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah kecelakaan saat liburan Natal dan Tahun Baru. Selain tidak mengemudi terus-menerus lebih dari empat jam, pengemudi juga diimbau memanfaatkan tempat istirahat. Pemerintah dan polisi pun akan bersiaga di jalan tol dan arteri.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hedy Rahadian memperkirakan, 46,17 juta warga bepergian dengan kendaraan pribadi pada masa Natal dan Tahun Baru. Kepadatan diprediksi memuncak pada 26 Desember 2023 dan 1 Januari 2024.
Seiring musim hujan, Hedy meminta pengemudi agar lebih hati-hati pada jalanan licin serta potensi longsor di berbagai ruas jalan nasional dan tol. ”Kecelakaan di awal musim hujan biasanya cukup tinggi karena pengemudi lama tidak mengalami hujan,” ujarnya pada konferensi pers daring, Jumat (15/12/2023).
Pihaknya pun meminta pengemudi memastikan keadaannya fit dan kendaraannya telah siap. ”Dan, jangan berkendara lebih dari empat jam. Manfaatkan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) maksimal 30 menit,” kata Hedy.
Untuk meningkatkan keamanan lalu lintas, Kementerian PUPR akan memastikan semua jalan nasional dan tol berfungsi baik, termasuk rambu dan marka jalannya. Di jalan tol, setiap Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menyiapkan tim-tim penanganan bencana seperti setiap masa libur.
Sementara itu, unit penanganan bencana (disaster relief unit) juga bersiaga di ruas-ruas jalan nasional yang terhubung dengan tempat-tempat wisata. Beberapa ruas jalan di daerah yang menjadi perhatian karena rawan longsor adalah Puncak, Palabuhanratu, dan Tangkuban Perahu di Jawa Barat. Pemantauan serupa juga berlangsung di Dieng, Jawa Tengah, dan Bukittinggi, Sumatera Barat.
Jangan berkendara lebih dari empat jam. Manfaatkan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) maksimal 30 menit.
Hedy mengatakan, ruas jalan nasional yang menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR saat ini sepanjang 47.603 kilometer dengan tingkat kemantapan (kondisi baik dan sedang) 92,2 persen. Sumatera adalah pulau dengan ruas terpanjang, yakni 13.417 km dengan kemantapan 93,8 persen.
Panjang ruas jalan nasional di Jawa dan Bali hanya setengahnya, yaitu 7.090,4 km. Namun, tingkat kemantapannya tertinggi secara nasional, yakni 96,43 persen. Adapun kemantapan 7.172,37 km ruas jalan nasional di Maluku dan Papua baru mencapai 85,37 persen.
Adapun jumlah ruas jalan tol saat ini mencapai 73 ruas dengan total panjang 2.816 km. Lebih dari setengahnya terletak di Jawa dengan total panjang 1.782 km. Otomatis, 92 dari 132 tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area juga terpusat pada ruas-ruas jalan tol di Jawa.
Pemerintah telah menambah panjang ruas jalan tol sebanyak 110 km tahun ini. Pihaknya juga akan mengoperasikan ruas tol secara fungsional dan gratis demi mencegah penumpukan kendaraan. Ruas itu tersebar di Jalan Tol Sadang-Kutanegara sepanjang 8,5 km serta ruas 13 km Kartasura-Karanganom di Jalan Tol Solo-Yogyakarta.
Sebagai antisipasi kepadatan, pihaknya akan menerapkan pengaturan khusus terhadap arus masuk dan keluar kendaraan di TIP yang langganan macet, seperti Kilometer 88A, Kilometer 389A, dan Kilometer 752A Jalan Tol Trans-Jawa. ”Kami terapkan juga rest area management system dengan kelengkapan CCTV untuk memantau kapasitas parkir,” katanya.
Pihaknya juga akan menambah jumlah toilet, terutama untuk perempuan. Rinciannya, 37 toilet kabin, 26 tangki air, bus toilet, dan peralatan pendukung lainnya. ”Pengendara dapat menggunakan aplikasi BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol) yang dapat diakses melalui smartphone untuk berbagai informasi,” kata Hedy.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasi Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi mengatakan, 129.923 personel gabungan Polri, TNI, dan instansi terkait lainnya akan diturunkan secara nasional untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru. Pihaknya juga mendirikan 1.748 lokasi pos pengamanan, 740 pos pelayanan, dan 212 pos pelayanan terpadu.
Pihaknya telah merumuskan skema rekayasa lalu lintas pada tiga kondisi, yaitu normal, padat, dan sangat padat. Dalam skema padat, misalnya, akan dilakukan pengalihan arus dan pembatasan kendaraan dengan tiga sumbu roda.
”Untuk skema sangat padat, kami akan laksanakan rekayasa buka tutup, baik di jalan tol maupun arteri. Kami dapat terapkan pula sistem one way (satu jalur),” kata Eddy.
Untuk mengambil keputusan-keputusan tersebut, Korlantas Polri akan memperhitungkan rasio volume kapasitas jalan dengan kendaraan. Eddy mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan operator di jalan-jalan tol dan menyediakan berbagai peralatan yang dibutuhkan.
”Kami juga akan memantau CCTV. Pos terpadu kami ada di Kilometer 29 (Jalan Tol Jakarta-Cikampek). Kami bisa melihat semuanya, mulai dari CCTV di jalur tol, nontol, sampai pelabuhan, kami bisa pantau secara langsung,” katanya.
Dari hasil pengamatan itu, Polri dapat menentukan skema buka tutup jalur; contraflow (melawan arus) satu, dua, atau tiga lajur; atau penerapan satu jalur. ”Itu sangat situasional. Kami hitung secara detail berapa rasio volume kapasitas. Semoga tidak sampai di angka 9, hanya 6 sampai 7 sehingga perkiraan arus kendaraan masih terkendali,” kata Eddy.
Kendaraan berat dengan tiga sumbu roda juga akan dibatasi aksesnya ke jalan tol pada 22-24 Desember, 26-27 Desember, 29-30 Desember, dan 1-2 Januari 2024. Kesepakatan ini tertuang dalam surat keputusan bersama oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.
Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menyebut, Polri, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lain akan menghadapi tantangan berat dalam hal rekayasa lalu lintas. Apalagi, kondisi kendaraan pribadi dan kecakapan mengemudi warga sulit dipantau.
Pada saat yang sama, banyak lokasi wisata di sejumlah daerah yang dibangun tanpa memperhatikan faktor aksesibilitas dan amenitas, yakni keberadaan fasilitas akomodasi di sekitarnya. Akibatnya, kecelakaan dalam perjalanan wisata menjadi sangat rawan terjadi.
”Kendaraan tak layak, tetapi masih dipakai; tidak terampil, tetapi mengemudi; serta kurangnya kewaspadaan dan kepatuhan akan aturan dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Masyarakat juga perlu mempertimbangkan musim hujan yang menjadi faktor pemicu potensi kemacetan dan kecelakaan,” ujar Djoko.