Aparat meringkus tiga tersangka yang mengedarkan sabu 60 kilogram di Kepulauan Riau. Dua kurir mengaku diperintah membawanya dari Tanjung Pinang menuju Jakarta dan Surabaya dengan iming-iming puluhan juta rupiah.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Aparat Badan Narkotika Nasional mengungkap peredaran 60 kilogram sabu di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Pulau-pulau kecil di Kepri rawan dimanfaatkan sindikat untuk menyelundupkan sabu ke wilayah Indonesia.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri Brigadir Jenderal (Pol) Henry Parlinggoman Simanjuntak, Sabtu (23/12/2023), mengatakan, operasi pertama di Tanjung Pinang dilakukan pada 19 Desember. Dalam operasi itu, aparat menangkap DF (46) yang merupakan warga Sukabumi, Jawa barat.
"Saat menggeledah mobil tersangka, aparat menemukan 27 bungkus sabu yang disembunyikan di bawah jok mobil dan 33 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam dua ban serep. Total barang bukti yang disita 60 kg," kata Henry.
Setelah menangkap DF, aparat melakukan pengembangan dan berhasil meringkus HY (46) di Tanjung Pinang. Ia merupakan warga Bengkulu Selatan, Bengkulu.
Tersangka DF dan HY mengaku sebagai kurir sabu yang diperintahkan oleh TM (50). Mereka diminta TM membawa mobil dari Tanjung Pinang menuju Jakarta dan Surabaya dengan iming-iming upah puluhan juta rupiah.
Setelah mengantongi informasi tersebut, aparat kemudian menuju Jawa Barat untuk mengejar TM. Akhirnya, TM ditangkap petugas di Sukabumi pada 23 Desember.
Menurut Henry, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Daerah rawan
Henry menuturkan, asal sabu sebanyak 60 kg itu belum dapat dipastikan. Meski demikian, sabu itu diduga kuat dimasukkan oleh sindikat dari negara-negara yang berbatasan dengan Kepri.
Provinsi Kepri yang terdiri dari 2.408 pulau-pulau kecil rawan dimanfaatkan menjadi pintu masuk untuk menyelundupkan narkoba oleh jaringan internasional. Warga di pesisir juga rawan diiming-imingi sindikat untuk menjadi kurir sabu.
"Kalau kami melakukan pencegahan dengan menjaga satu per satu pulau-pulau kecil itu sepertinya itu tidak mungkin. Anggaran negara juga tidak memungkinkan untuk melakukan hal itu. Kondisi geografis Kepri memang menjadi tantangan utama," kata Henry.
Menurut dia, tindakan yang saat ini paling mungkin dilakukan adalah bekerja sama dengan pemerintah daerah sampai level terendah untuk melakukan sosialisasi yang masif ke warga. Masyarakat harus dibekali pengetahuan untuk turut mencegah peredaran narkoba di wilayah pesisir.
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Marthinus Hukom menambahkan, kerja sama seluruh instansi penegak hukum dan juga pemerintah daerah diperlukan untuk memberantas peredaran narkoba di Kepri. Jangan sampai Kepri terus dimanfaatkan oleh sindikat internasional untuk memasukkan sabu ke Indonesia.
Hasil penyelidikan BNN menunjukkan setidaknya ada dua model sindikat narkotika yang beroperasi di Indonesia.
Hasil penyelidikan BNN menunjukkan setidaknya ada dua model sindikat narkotika yang beroperasi di Indonesia. Pertama, sindikat yang memasukkan sabu yang sudah jadi dari luar negeri. Kedua, sindikat yang mengimpor barang mentah untuk kemudian "dimasak" di Indonesia.
"Perlu ada kerja sama internasional dengan negara-negara di kawasan untuk mencegah peredaran narkotika. Hal itu dibutuhkan untuk mendeteksi masuknya barang-barang yang akan digunakan sindikat untuk mendirikan laboratorium klandestin," Marthinus.