Penanganan Tambang Ilegal di IKN: Dari Tindakan Hukum sampai Solusi Alternatif
Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Aktivitas Pertambangan Ilegal di Wilayah IKN mengklaim wilayah lingkaran pertama dan kedua ibu kota baru bersih dari tambang ilegal. Penanganan berkelanjutan dilakukan.
Oleh
SUCIPTO
·5 menit baca
Pemerintah berencana mengembalikan 65 persen kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi hutan hujan tropis. Hal itu menjadi tantangan lantaran sejumlah kawasan telah ditambang ilegal sebelum penetapan IKN di sebagian Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur.
”Saat ini bisa kami pastikan ring satu dan ring dua IKN itu nol tambang ilegal,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kaltim Komisaris Besar Juda Nusa Putra di kawasan Miniatur Hutan Hujan Tropis Nusantara di IKN, Kamis (28/12/2023). Ia masuk dalam Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Aktivitas Pertambangan Ilegal di Wilayah IKN.
Satgas itu dibentuk pada Juni 2023 untuk mengatasi tambang ilegal. Enam bulan berjalan, satgas mengklaim lingkaran pertama dan kedua ibu kota baru bersih dari aktivitas tambang ilegal.
Adapun satgas diketuai Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna A Safitri. Anggota satgas itu terdiri dari lintas instansi. Selain dari Otorita IKN, ada Direskrimsus Polda Kaltim, Asisten Intelijen Kodam VI/Mulawarman, Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan, dan instansi lain dari tingkat kementerian hingga pemerintah daerah.
Menurut catatan satgas, dari sekitar 250.000 hektar wilayah IKN, 3.000 hektar di antaranya diduga telah ditambang ilegal. Kebanyakan berupa tambang batubara. Enam bulan berjalan, satgas melakukan pemetaan hingga penegakan hukum.
Juda menceritakan proses penanganannya dalam bincang-bincang dan evaluasi akhir tahun satgas. Mula-mula pihaknya menyisir berbagai potensi yang mendukung tambang ilegal beroperasi di IKN. Pihaknya menemukan sejumlah titik tambang tanpa izin dan 15 jeti (pelabuhan) untuk hasil tambang ilegal.
Semuanya, lanjut Juda, sudah berhenti beroperasi. Total terdapat 15 kasus tambang ilegal yang sedang ditangani satgas tersebut. Sebanyak 11 kasus di antaranya dalam penyidikan kepolisian, yakni satu kasus di Kutai Kartanegara, satu kasus di Penajam Paser Utara, dan sembilan kasus di Polda Kaltim.
Adapun empat kasus lainnya dalam penanganan Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan. Tiga kasus di antaranya sudah masuk tahap P21. Artinya, hasil penyidikan sudah lengkap dan kasus bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Satu kasus lainnya dalam penyidikan Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.
Juda mengakui terdapat kompleksitas masalah dalam penanganan tambang ilegal di wilayah IKN. Bahkan, Juda menemukan sejumlah oknum aparat bermain dalam rantai bisnis tambang ilegal tersebut.
”Kami sudah berkomitmen akan menangani kasus dari hulu ke hilir. Dari mulai pendana (tambang ilegal) hingga penadah akan kita tindak lanjuti. Untuk memutus rantai bisnisnya, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait,” katanya.
Kompleksitas masalah itu juga diakui Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kaltim Aji Kalbu Pribadi yang juga ada di dalam satgas. Misalnya, ada sejumlah warga yang mata pencariannya ada di lingkaran tambang ilegal sejak lama. Hal semacam itu, menurut Aji, perlu dicarikan solusi alternatif agar warga bisa mendapat sumber ekonomi baru yang lebih baik dan tidak melanggar hukum.
”Kita bisa evaluasi, tidak hanya berujung pada penindakan. Bisa juga sifatnya edukasi atau, kalau memang perlu, kita lakukan pembinaan,” kata Aji yang baru bertugas satu bulan di Kaltim itu.
Rehabilitasi
Selain tambang ilegal, satgas tersebut juga mencatat terdapat 61 izin usaha pertambangan resmi yang masih beroperasi di kawasan IKN. Angka itu masih belum pasti karena terdapat perbedaan data antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas ESDM Kaltim.
Dari data sementara, izin tersebut akan berakhir dalam beberapa tahun ke depan. Myrna A Safitri mengatakan, aktivitas tersebut tetap dihormati agar perusahaan menghabiskan masa izin pertambangannya.
Tidak akan menerbitkan izin (tambang) baru, termasuk tidak memperpanjang izin yang sudah ada.
Namun, pihaknya meminta perusahaan untuk serius dalam kewajiban merehabilitasi lingkungan dan menjalankan pertambangan sesuai aturan. Setelah izin-izin tambang itu berakhir, pihaknya berkomitmen akan menjaga wilayah IKN tanpa izin pertambangan.
”Tidak akan menerbitkan izin (tambang) baru, termasuk tidak memperpanjang izin yang sudah ada,” kata Myrna.
Pihaknya bersama sejumlah pakar sedang menyiapkan pedoman pemulihan lahan bekas tambang di IKN. Pedoman itu untuk memberikan arahan yang jelas dalam merehabilitasi lahan yang sudah terdegradasi akibat aktivitas ilegal ataupun yang berizin.
Myrna mencontohkan, apabila kawasan yang ditambang itu merupakan area yang ditetapkan Otorita IKN sebagai kawasan lindung, rehabilitasi lahan harus menjadikan lahan tersebut sebagai kawasan lindung. Misalnya, dengan penanaman pohon hutan.
Jika area yang ditambang merupakan area budidaya, khususnya tanaman pangan, kegiatan rehabilitasi lahannya mengarah ke sana. Ia mencontohkan, lahan tersebut bisa disiapkan untuk agroforestri, pengelolaan sumber daya yang memadukan pengelolaan hutan dengan tanaman pertanian.
Otorita IKN juga memulai pola kerja sama dalam menghutankan kembali kawasan IKN. Pada pertengahan Desember 2023, Otorita IKN menggandeng Lembaga Kantor Berita Nasional Antara, Bank Indonesia Kaltim, PT Kideco Jaya Agung, dan Telkomsel. Perusahaan menanam bibit pohon buah di Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, berjarak sekitar 14 kilometer dari Titik Nol IKN.
Pohon buah dipilih lantaran desa tersebut merupakan kawasan pengembangan IKN. Desa itu diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan IKN dan penyangga lingkungan.
Di luar itu, tambah Myrna, pihaknya menjajaki potensi kemitraan dengan perguruan tinggi dan swasta untuk rehabilitasi lahan yang rusak akibat aktivitas tambang. Cara-cara kreatif dan kolaborasi dikedepankan untuk tahun-tahun selanjutnya.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keselamatan Publik Inspektur Jenderal Edgar Diponegoro mengatakan, cara-cara kreatif dan kolaborasi akan terus ditingkatkan. Itu akan lebih cepat menghutankan kembali area IKN yang kelak bakal dirasakan manfaatnya oleh Indonesia, bahkan dunia.
Fungsinya tentu saja jasa lingkungan hutan berupa penyerap air, penyerap karbon, hingga keanekaragaman hayati. Untuk mewujudkan hal itu, menurut Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana Otorita IKN Onesimus Patiung, kerja satgas ini bisa berkembang.
Misalnya, jika diperlukan, akan ada pembahasan apakah diperlukan kelompok kerja untuk pencegahan dan penanganan perambahan hutan dan penanggulangan masalah lingkungan hidup. Hal itu bisa mencegah berkurangnya tegakan pohon akibat aktivitas ilegal.
Jalan yang sudah ditapaki satgas ini agaknya perlu dijaga agar terus konsisten. Menghutankan kembali dan menjaganya sama-sama langkah yang sulit, tetapi bukan tak mungkin.