logo Kompas.id
NusantaraPenanganan Tambang Ilegal di...
Iklan

Penanganan Tambang Ilegal di IKN: Dari Tindakan Hukum sampai Solusi Alternatif

Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Aktivitas Pertambangan Ilegal di Wilayah IKN mengklaim wilayah lingkaran pertama dan kedua ibu kota baru bersih dari tambang ilegal. Penanganan berkelanjutan dilakukan.

Oleh
SUCIPTO
· 5 menit baca
Suasana pintu masuk kawasan Miniatur Hutan Hujan Tropis Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis (28/12/2023). Kawasan ini menjadi tempat penanaman pohon kayu dan buah di IKN.
KOMPAS/SUCIPTO

Suasana pintu masuk kawasan Miniatur Hutan Hujan Tropis Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis (28/12/2023). Kawasan ini menjadi tempat penanaman pohon kayu dan buah di IKN.

Pemerintah berencana mengembalikan 65 persen kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi hutan hujan tropis. Hal itu menjadi tantangan lantaran sejumlah kawasan telah ditambang ilegal sebelum penetapan IKN di sebagian Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur.

”Saat ini bisa kami pastikan ring satu dan ring dua IKN itu nol tambang ilegal,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kaltim Komisaris Besar Juda Nusa Putra di kawasan Miniatur Hutan Hujan Tropis Nusantara di IKN, Kamis (28/12/2023). Ia masuk dalam Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Aktivitas Pertambangan Ilegal di Wilayah IKN.

Editor:
IRMA TAMBUNAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000